Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang meyakini keterangan ahli hukum pidana bisa berikan poin pembelaan ke kliennya
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Ferdy Sambo menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Profesor Elwi Danil dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, keterangan dari Profesor Elwi Danil dalam sidang kasus Brigadir J ini diharapkan bisa menjelaskan tentang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa kepada Ferdy Sambo.
Termasuk juga menjelaskan terkait dengan isu penyertaan, mengingat dalam dakwaan jaksa terdapat beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Hari ini kami menghadirkan ahli, ahli hukum pidana Profesor Elwi Danil yang memberikan keterangan terkait dengan, terutama soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa."
"Juga terkait dengan isu penyertaan, karena di dalam dakwaan ada beberapa pelaku," kata Rasamala dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut Rasamala meyakini bahwa keterangan yang diberikan oleh Profesir Elwi Danil tersebut akan bisa memberikan poin untuk pembelaan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur
"Dari keterangan tersebut jelas memberikan poin untuk pembelaan Bu PC dan Pak FS tentunya," imbuh Rasamala.
Di antaranya keterangan terkait kualifikasi pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang disyaratkan adanya keadaan yang tenang.
Keadaan tenang ini harus ada dalam periode waktu perencanaan pembunuhan hingga terjadinya tindak pidana tersebut.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Bicara soal Pembunuhan Berencana
"Misalnya keterangan penting bagaimana dalam kualifikasi pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP."
"Disyaratkan ada keadaan yang tenang pada saat adanya rencana sampai dengan terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam tindak pidana tersebut pelaku disyaratkan dalam keadaan tenang," ungkap Rasamala.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah Hajar
Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tim jaksa penuntut umum (JPU) sempat dibuat geram oleh pertanyaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Awalnya pihak pengacara bertanya mengenai pembuktian dakwaan kepada saksi ahli yang dihadirkan.