Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang meyakini keterangan ahli hukum pidana bisa berikan poin pembelaan ke kliennya
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Siapa pihak yang wajib membuktikan delik?"
Saksi ahli pidana yang dihadirkan pun menjawab bahwa pihak yang mendakwa, yang dalam hal ini JPU harus membuktikan dakwaannya.
"Siapa yang mendakwa, maka dia yang harus membuktikan dakwaannya," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil di dalam sidang pemeriksaan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri: Pengajuan Alat Bukti dan Pembacaan BAP Saksi dari JPU
Kemudian pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah melanjutkan pertanyaannya.
Saat itu, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.
"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febri kepada Elwi.
Mendengar pertanyaan demikian, tim JPU pun menjadi "gerah". Sebab, pihak mereka merasa penasehat hukum Sambo dan Putri dapat menggiring opini gagal tersebut.
Baca juga: Dukung Pembuktian Ferdy Sambo dan Putri, Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Hari Ini
"Izin Yang Mulia, sebelum dijawab, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal membuktikan. 'Jika' itu kan pada akhirnya membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Febri pun menangkis pernyataan tersebut dengan berdalih bahwa Majelis Hakim tak menghentikannya.
"Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut," ujarnya.
Kemudian Majelis Hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilakan saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
"Silakan nanti ditanggapi di tuntutan. Lanjutkan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.
Dari pertanyaan itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa motif tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.
"Jadi kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motif, tapi kesengajaannya," kata Elwi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.