Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang meyakini keterangan ahli hukum pidana bisa berikan poin pembelaan ke kliennya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang yakini keterangan ahli hukum pidana bisa berikan poin pembelaan ke kliennya. Diketahui pihak Ferdy Sambo menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Profesor Elwi Danil dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Ferdy Sambo menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Profesor Elwi Danil dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, keterangan dari Profesor Elwi Danil dalam sidang kasus Brigadir J ini diharapkan bisa menjelaskan tentang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa kepada Ferdy Sambo.

Termasuk juga menjelaskan terkait dengan isu penyertaan, mengingat dalam dakwaan jaksa terdapat beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Hari ini kami menghadirkan ahli, ahli hukum pidana Profesor Elwi Danil yang memberikan keterangan terkait dengan, terutama soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa."

"Juga terkait dengan isu penyertaan, karena di dalam dakwaan ada beberapa pelaku," kata Rasamala dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut Rasamala meyakini bahwa keterangan yang diberikan oleh Profesir Elwi Danil tersebut akan bisa memberikan poin untuk pembelaan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur

"Dari keterangan tersebut jelas memberikan poin untuk pembelaan Bu PC dan Pak FS tentunya," imbuh Rasamala.

Berita Rekomendasi

Di antaranya keterangan terkait kualifikasi pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang disyaratkan adanya keadaan yang tenang.

Keadaan tenang ini harus ada dalam periode waktu perencanaan pembunuhan hingga terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Bicara soal Pembunuhan Berencana 

"Misalnya keterangan penting bagaimana dalam kualifikasi pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP."

"Disyaratkan ada keadaan yang tenang pada saat adanya rencana sampai dengan terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam tindak pidana tersebut pelaku disyaratkan dalam keadaan tenang," ungkap Rasamala.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah Hajar

Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Tim jaksa penuntut umum (JPU) sempat dibuat geram oleh pertanyaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).

Awalnya pihak pengacara bertanya mengenai pembuktian dakwaan kepada saksi ahli yang dihadirkan.

"Siapa pihak yang wajib membuktikan delik?"

Saksi ahli pidana yang dihadirkan pun menjawab bahwa pihak yang mendakwa, yang dalam hal ini JPU harus membuktikan dakwaannya.

"Siapa yang mendakwa, maka dia yang harus membuktikan dakwaannya," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil di dalam sidang pemeriksaan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri: Pengajuan Alat Bukti dan Pembacaan BAP Saksi dari JPU

Kemudian pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah melanjutkan pertanyaannya.

Saat itu, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febri kepada Elwi.

Mendengar pertanyaan demikian, tim JPU pun menjadi "gerah". Sebab, pihak mereka merasa penasehat hukum Sambo dan Putri dapat menggiring opini gagal tersebut.

Baca juga: Dukung Pembuktian Ferdy Sambo dan Putri, Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

"Izin Yang Mulia, sebelum dijawab, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal membuktikan. 'Jika' itu kan pada akhirnya membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Febri pun menangkis pernyataan tersebut dengan berdalih bahwa Majelis Hakim tak menghentikannya.

"Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut," ujarnya.

Kemudian Majelis Hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilakan saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

"Silakan nanti ditanggapi di tuntutan. Lanjutkan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.

Dari pertanyaan itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa motif tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.

"Jadi kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motif, tapi kesengajaannya," kata Elwi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas