Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Fauziah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Lingkungan Kemnaker

Kemnaker mewajibkan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan dan kematian.

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Ida Fauziah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Lingkungan Kemnaker
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan manfaat program jaminan sosial kepada empat orang ahli waris pekerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan manfaat program jaminan sosial kepada empat orang ahli waris pekerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tiga orang di antaranya merupakan pekerja honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berprofesi sebagai tenaga administrasi dan pengemudi. Total manfaat yang diberikan kepada seluruh ahli waris mencapai Rp400 juta.

Dalam keterangannya Ida Fauziyah mengucapkan duka yang mendalam kepada para keluarga yang ditinggalkan. Pihaknya juga menegaskan bahwa ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemberi kerja dengan mewajibkan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.

“Bersyukurnya keluarga PPNPN di Kementerian Ketenagakerjaan ini sudah disertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tiga diantaranya itu adalah memang PPNPN yang memang berhak. Kita berharap PPNPN yang ada di Kementerian dan Lembaga juga mengikutsertakan mereka ke dalam program jaminan sosial,” terang Ida.

Senada dengan pernyataan tersebut, Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pelayanan terbaik agar peserta dan keluarga bisa mendapatkan haknya berupa manfaat dengan maksimal sehingga terbebas dari rasa cemas pasca ditinggalkan tulang punggung keluarga.

"Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan kami juga turut mengucapkan bela sungkawa. Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun setidaknya manfaat tersebut dapat meringankan beban keluarga dan menjadi semangat untuk melanjutkan kehidupannya dengan layak," jelas Roswita.

Roswita turut mengapresiasi komitmen Kementerian Ketenagakerjaan yang sekaligus menjadi contoh bagi kementerian lain agar segera mendaftarkan seluruh pekerja honorernya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah memerintahkan kepada 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, di dalam ekosistemnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk melindungi para pekerja melalui 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Beragam manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta sangatlah lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja termasuk saat dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Masa pensiun para pekerja juga akan sejahtera dengan adanya manfaat JHT yang selalu memberikan imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, ditambah manfaat JP yang dapat diterima setiap bulan maupun lumpsum.

Sementra itu Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 3,5 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp45,2 triliun.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah meningkatkan beragam fitur yang ada di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), salah satunya untuk memudahkan peserta mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja.

"Momentum ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pekerja. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas, sesuai dengan kampanye yang terus kami sosialisasikan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Anggoro.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas