Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM biasa.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
![Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-mengenakan-seragam-tim-nasional-argentina.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, dalam tragedi Kanjuruhan mungkin terjadi pelanggaran HAM biasa.
Kendati demikian, Mahfud belum dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannya sedang berjalan," lanjut Mahfud.
Baca juga: Polri Sebut Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Kanjuruhan dan Segera Keluar Rutan
Adapun saat ini, sambung Mahfud, kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan tahap II.
Pada pekan lalu, penyidik telah melimpahkan lima dari enam tersangka ke pihak Kejati Jatim.
Termasuk barang bukti perkaranya.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah seorang polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang Wahyu, Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Juga Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.
Semua tersangka disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Arema FC vs Dewa United Seusai Tragedi Kanjuruhan, Roca: Kami Tak Berhak Minta Dukungan Aremania
Sementara itu, satu tersangka lain yakni eks Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, hingga saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna, lalu dikembalikan lagi kepada penyidik polisi.
Namun, Ahmad Hadian Lukita tidak semata-mata diberikan kebebasan. Pihaknya dikenakan wajib lapor setiap Senin.
Penyidikan juga masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan.
Selain itu, belum ditemukan mens rea atau niat jahat dari Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
Sehingga saat ini, berkas perkara eks Dirut PT LIB menjadi satu-satunya yang belum dilanjutkan penuntutan.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan."
"Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar, karena ini perbuatan materil."
"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan."
"Sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Piala AFF 2022: Pesan Tragedi Kanjuruhan Disuarakan di Laga Timnas Indonesia vs Kamboja
Status Tersangka eks Dirut PT LIB Gugur
![Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT.LIB) (kiri) saat ditemui oleh tim Superball, Warta Kota, Tribun Network](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-hadian-lukita-saat-ditemui-oleh-tim-superball.jpg)
Akhmad Hadian Lukita kini tak lagi menyandang status tersangka.
Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu telah berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diproses penuntutan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Ahmad Hadian dari ruang tahanan (Rutan).
"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU."
"Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelas Dedi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Achmad Faizal)