Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan 11 Hektare Ladang Ganja di Sumut, Komisi III DPR: Pastikan Semuanya Dimusnahkan

Komisi III DPR meminta kepolisian untuk transparan memusnahkan 11 hektare ladang ganja yang ditemukan di wilayah Sumatera Utara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Temuan 11 Hektare Ladang Ganja di Sumut, Komisi III DPR: Pastikan Semuanya Dimusnahkan
Dokumen: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan dua ladang narkoba jenis ganja seluas 11 hektar di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (24/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR meminta kepolisian untuk transparan memusnahkan 11 hektare ladang ganja yang ditemukan di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ladang ganja tersebut ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Mandailing Natal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak ingin, barang bukti yang begitu besar justru menjadi lahan permainan oknum.

"Saya minta Polri secara transparan dan libatkan pihak-pihak yang dapat memverifikasi pemusnahan. Juga kalau bisa pakai cara yang lebih ramah lingkungan (proses pemusnahannya)," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Di sisi lain, penindakan lahan ganja ini mendapat apresiasi politikus Partai Nasdem itu.

Sahroni menilai Polri sukses dalam memberantas jaringan narkotika.

BERITA REKOMENDASI

“Apresiasi atas kinerja Polri yang berhasil amankan ladang ganja dengan luas yang bukan main tersebut. Di sini dapat kita lihat kemampuan dan keseriusan Polri untuk berantas narkoba sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan dua ladang narkoba jenis ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (24/12/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan penemuan ini dilakukan berkat kerjasama dengan Polres Mandailing Natal (Madina).

"Dari hasil penyelidikan didapat dua ladang ganja dan tanamannya," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Mukti menerangkan dua ladang ganja tersebut mempunyai luas yang berbeda yakni seluas tiga hektar dan delapan hektar.

"Untuk Ladang pertama memiliki luas kurang lebih tiga hektar dan untuk ladang kedua memiliki luas kurang lebih delapan Hektar dengan usia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Temukan Dua Ladang Ganja Seluas 11 Hektar, Bisa Hasilkan 55 Ton Ganja Basah

Penemuan ladang ganja ini, kata Mukti, merupakan puncak penindakan peredaran ganja yang sudah dilakukan sepanjang 2022.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun dengan pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mukti menerangkan dari dua ladang ganja tersebut, diperkirakan bisa menghasilkan puluhan ton ganja basah.

"Dilapangan ditemukan 1 Meter persegi berisi 5 batang dan hektar 1000 meter. Sehingga dikalkulasikan 11 hektar dikali 5 Ton, sekali panen menghasilkan 55 Ton ganja basah," tutur Mukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas