Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Pidana di Sidang Richard Eliezer: Seorang Bawahan Sulit Tolak Perintah dari Atasan

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries mengungkapkan bahwa seorang bawahan sulit menolak perintah atasan karena beberapa sebab.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ahli Hukum Pidana di Sidang Richard Eliezer: Seorang Bawahan Sulit Tolak Perintah dari Atasan
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ahli hukum pidana Dr Albert Aries berikan salam kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Dr Albert Aries mengungkapkan bahwa seorang bawahan sulit menolak perintah atasan karena beberapa sebab.

Pernyataan itu diungkap Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Richard Eliezer dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Dari literatur yang saya miliki seorang bawahan itu berada dalam situasi yang sulit mengabaikan atau menolak atau menghindari adanya perintah atasan," kata Aries di persidangan.

Kemudian ia melanjutkan karena jargon-jargon seperti siap laksanakan itu sangat mungkin menjadi satu hal yang menentukan dari faktor lingkungan.

"Hal itu yang membawa pada sikap bahwa kehendak dia tidak ditentukan sendiri tetapi tergantung faktor lingkungan dengan apa yang diputuskan," jelasnya.

Aries dalam persidangan juga mengungkapkan dalam konteks perintah jabatan dan hukum pidana orang yang disuruh tidak bisa dipidanakan

Berita Rekomendasi

"Umumnya orang yang disuruh ini tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dia itu dianggap sebagai alat dari yang disuruh," tutupnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.

Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Atasan yang Perintah Bharada E Menembak Brigadir J Patut Dipidana

Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas