Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023
Mantan Menpora Roy Suryo divonis hukuman penjara sembilan bulan dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo divonis hukuman penjara sembilan bulan dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (28/12/2022).
Vonis penjara sembilan bulan tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa hingga keputusan ini mempuyai kekuatan tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Martin Ginting.
Baca juga: Kronologi Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi hingga Vonis Hukumannya
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo telah menjalani masa penahanan sejak menjadi tersangka pada empat bulan lalu, yaitu 6 Agustus 2022.
Artinya, pakar telematika itu tinggal menjalani penahanan selama empat bulan lagi, yaitu hingga Mei 2023.
Namun terkait putusan pidana penjara tersebut, pihak Roy Suryo merasa keberatan. Sebab, pera penasehat hukum Roy Suryo menargetkan kliennya dapat diputus bebas dalam perkara ini.
"Kami lawyer dengan tegas, intinya tidak menerima. Sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim," ujar pengacara Roy Suryo, Charles setelah persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Banding
Karena itu, dia dan rekan-rekan penasehat hukumnya akan berdiskusi dengan Roy Suryo mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
"Dengan dijatuhkan sembilan bulan, kami pikir-pikir. Dalam arti, kami akan konsultasi dengan Pak Roy," katanya.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami menyatakan upaya hukum banding," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.