Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023

Mantan Menpora Roy Suryo divonis hukuman penjara sembilan bulan dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. 

Memori banding pun rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya. Sebab, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari terkait langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan pihak JPU dan Roy Suryo.

"Kita dikasih waktu tujuh hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Nanti kita persiapkan memori bandingnya," kata Tri saat ditemui setelah sidang.

Ada dua alasan pengajuan banding tersebut.

Pertama, pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan.

Kedua, tidak adanya denda dalam putusan Majelis Hakim sebagaimana yang telah tercantum di dalam tuntutan.

"Beberapa yang tidak dimasukkan dalam putusan, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Salah satunya terkait tuntutan pidana penjara maupun denda," ujar Tri.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas