Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Cs Disebut Bisa Jadi Alat Bukti Sah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasil tes lie detector atau uji kebohongan Ferdy Sambo Cs disebut bisa menjadi alat bukti sah dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Cs Disebut Bisa Jadi Alat Bukti Sah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Hasil lie detector Ferdy Sambo Cs disebut bisa dijadikan alat bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," katanya dalam persidangan, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Singgung Keterangan Bharada E Beda dari Terdakwa Lain

Karena itu, dia menilai perlu adanya kesesuaian dengan peraturan yang diacu terkait penggunaan lie detector, khususnya tes poligraf.

"Seperti ada Perkap Polri yang mengatur dengan cara bagaimana yang diperiksa," kata Elwi.

Jika dalam prosesnya terdapat ketidak sesuaian dengan hukum yang mengatur, maka hasil tes poligraf itu disebut Elwi mesti dikesampingkan sebagai bukti.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, kalau seandainya dia diposisikan sebagai alat bukti, tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah. Harus dikesampingkan," katanya.

Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs

Saksi ahli membongkar hasil tes poligraf lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

BERITA TERKAIT

Berdasarkan hasil lie detector Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur.

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi berbohong, sedangkan Kuat Maruf jujur dan terindikasi berbohong.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid soal skor hasil tes poligraf tersebut.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan. Skornya berapa?," tanya Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jawab Aji.

Aji menjelaskan terkait skor plus dan minus dari hasil pemeriksaan poligraf tersebut. Plus menandakan jika terperiksa jujur, sedangkan minus menandakan terperiksa berbohong.

Dalam catatannya, Sambo dan Putri terindikasi bohong. Adapun berdasarkan skor, Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas