Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KALEIDOSKOP 2022: 5 Kasus Hukum di Lingkungan TNI yang Gegerkan Publik

Kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Mimika Papua jadi satu di antara kasus menggegerkan masyarakat terlebih pelakunya oknum prajurit TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KALEIDOSKOP 2022: 5 Kasus Hukum di Lingkungan TNI yang Gegerkan Publik
Marselinus Lebu Lela/Tribunpapua.com
Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu. Kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Mimika Papua jadi satu di antara kasus menggegerkan masyarakat, terlebih pelakunya merupakan oknum prajurit TNI.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2022, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak sedikit menciptakan kerja-kerja yang menarik perhatian publik.

Mulai dari pembenahan organisasi melalui peresmian Koarmada RI dan Koopsudnas sebagai Kotama baru hingga penghapusan syarat terkait "keperawanan" dan keturunan PKI dalam rekrutmen TNI.

TNI pun terus membangun infrastruktur baru di berbagai daerah, meningkatkan kapasitas SDM khususnya pengawak alutsista, hingga melakukan penelitian dan pengembangan peralatan tempur.

Selain itu, tercatat kerja-kerja TNI yang langsung bersentuhan dengan masyarakat misalnya program Manunggal Air Bersih hingga membantu penanggulangan korban bencana gempa bumi di Cianjur.

Di tingkat internasional, latihan Super Garuda Shield 2022 hingga pengamanan KTT G20 yang gemilang juga menjadi catatan tersendiri bagi sejarah TNI.

 
Namun demikian, di tahun yang sama TNI juga masih disibukkan dengan kasus-kasus oknum prajurit dalam berbagai kasus hukum yang menggegerkan masyarakat luas.

Di penghujung tahun 2022 ini Tribunnews.com mencoba merangkum peristiwa-peristiwa tersebut.

Berita Rekomendasi

Rangkuman berikut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh prajurit TNI agar semakin profesional, modern, tangguh, bermartabat, dan menjadi kebanggaan rakyat di tahun 2023 mendatang.

1. Kerangkeng Manusia di Langkat

Di awal tahun 2022, tepatnya pada Senin (24/1/2022), Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang saat itu telah menjadi tersangka dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat ke Komnas HAM RI Jakarta.

Pengaduan tersebut disampaikan Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah (sekarang Komisioner Komnas HAM) yang diterima langsung oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam dan jajarannya di kantor Komnas HAM RI Jakarta.

Selain membuat pengaduan, Migrant Care juga menyampaikan sejumlah bukti foto dan video terkait praktik perbudakan dan kekerasan tersebut.

Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM kemudian terjun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim kemudian mengungkapkan adanya dugaan praktik penyiksaan dalam kasus tersebut.

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. (tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat)

Dalam temuan Komnas HAM mulai terkuak adanya keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri dalam kasus tersebut.

Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan pihak TNI terkait dugaan keterlibatan oknumnya.

Panglima TNI, ketika itu, Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan hingga TNI telah menetapkan 10 oknum prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia juga menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.

Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.

Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut beberapa tahun sebelumnya ke proses hukum.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) yang menjabat kala itu Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mulai diproses hukum. 

Lima oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan berinisial SG, AF, LS, S dan MP.

Berkas perkara hasil penyidikan mereka juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

2. Terdakwa Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli almarhum Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.

Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

Setelah mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut, Priyanto akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Baca juga: Akhir Cerita Priyanto, Kolonel Pembunuh Sejoli pada Kecelakaan Nagreg: Dipecat dan Bui Seumur Hidup

Sebelumnya Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan pihaknya berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022. 

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

Ketiga, menyembunyikan mayat.

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan pada diri Priyanto sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan. 

Hal-hal yang bersifat meringankan, kata Wirdel, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang bersifat memberatkan, Priyanto melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.

Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

3. Terdakwa Sidang HAM Paniai Diputus Bebas

Pengadilan HAM kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar dalam Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks pada Kamis (8/12/2022) memutus terdakwa Mayor Inf (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai bebas.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan Isak dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando.

Namun demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan unsur Pelanggaran HAM yang berat dalam bentuk penganiayaan telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum.

Putusan tersebut pun memicu reaksi dari masyarakat dan Komnas HAM.

Komnas HAM mencatat bahwa Pengadilan HAM Peristiwa Paniai tersebut belum membuktikan pertanggungjawaban pelaku.

Selain itu, menurut Komnas HAM proses penyidikan dan penuntutan kasus tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban.

Hal tersebut, menurut Komnas HAM menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.

Proses pembuktian, menurut Komnas HAM juga tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Permohonan Kasasi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Komnas HAM menilai penetapan Isak sebagai terdakwa tunggal dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan, baik bagi saksi, korban, dan masyarakat luas.

Atas putusan itu, Komnas HAM merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM juga merekomendasikan Jaksa Agung memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Jaksa Agung juga diminta Komnas HAM untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut.

Sebelum bergulir di persidangan, kasus tersebut mendapat perhatian Panglima TNI yang saat itu menjabat yakni Jenderal Andika Perkasa.

Andika mempersilakan prajurit TNI diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai.

Ia memerintahkan Komandan Puspom TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo untuk mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa prajurit TNI di mana pun sesuai kebutuhan.

Andika juga menekankan agar jangan sampai ada kesan TNI membatasi baik waktu maupun lokasi dalam proses pemeriksaan tersebut.

4. Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Nduga di Mimika Papua Mulai Disidang

Dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).

Pihak TNI dan kepolisian kemudian melakukan pengusutan kasus tersebut.

Belakangan diketahui pembunuhan terhadap empat warga Nduga yakni Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Atis Tini, dan Lemaniol Nirigi dilakukan pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1, Distrik Mimika Baru.

Enam pelaku di antaranya merupakan anggota TNI.

Mereka yakni Mayor Inf Hermanto, Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Pembunuhan diduga terkait dengan motif ekonomi dan jual beli senjata api rakitan.

Setelah melakukan pembunuhan,  para pelaku memutilasi para korban dan memasukannya ke dalam enam karung untuk dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang

Keenam prajurit TNI tersebut pun menjalani proses hukum.

Namun demikian, terkini Kapten Inf Dominggus Kaimana meninggal dunia pada Sabtu (24/12/2022).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyebut Kapten Inf DK meninggal akibat sakit jantung.

Dominggus meninggal setelah sebelumnya sempat mengeluh sakit di bagian dada dan dirawat di RS Dian Harapan, Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Dominggus sempat mendapat pertolongan darurat tim medis RS Dian Harapan namun nyawanya tidak tertolong.

Sebelumnya Dominggus bersama empat prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura pada Senin (12/12/2022).

Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, perusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan.

Tindak pidana tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo  406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa lain yakni Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.

5. Akhir Tragis Penyewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Istri di Semarang

Kasus penembakan istri anggota anggota TNI di Semarang Jawa Tengah menggegerkan publik.

Peristiwa penembakan terjadi di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Padangsari, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) ketika korban menjemput anaknya menggunakan sepeda motor.

Dalam peristiwa itu, korban terkena dua kali tembakan ke perutnya.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban terlihat ditembak oleh dua orang yang mengendarai motor.

Saat peristiwa, korban langsung memeluk anaknya dan sempat memukul pelaku dengan tas, namun meleset.

Atas kejadian tersebut, sebanyak lima orang pelaku ditangkap polisi.

Belakangan diketahui para pelaku mengaku dibayar Rp 120 juta oleh suami korban, Kopda Muslimin, untuk melakukan aksinya.

Beredar rekaman telepon yang diduga Kopda Muslimin sedang berkomunikasi dengan pekerjanya. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @infokomando pada Jumat (29/7/2022).
Beredar rekaman telepon yang diduga Kopda Muslimin sedang berkomunikasi dengan pekerjanya. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @infokomando pada Jumat (29/7/2022). (Kolase Tribunnews/Instagram @infokomando)

Setelah kejadian tersebut, Kopda Muslimin sempat menghilang.

Tim gabungan TNI-Polri pun sempat mencari keberadaan Kopda Muslimin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun nahas, Kopda Muslimin ditemukan meninggal usai menenggak racun di rumah orang tuanya di Kendal Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022).

Terkini, kondisi istri Kopda Muslimin berangsur pulih.

Ia bahkan sempat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang untuk empat terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas