Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa di Cianjur

Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana bantuan gempa oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi III DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa di Cianjur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memberi sambutan saat launching buku 'Strategi Menangani dan Memenangkan Perkara di Pengadilan (Perspektif Advokat)' di Jakarta, Jumat (7/10/2022). Buku karya Managing Partner DNT Lawyers, Boris Tampubolon ini mengulas strategi bagi para advokat dan praktisi hukum untuk mengetahui cara menyusun teori kasus untuk pembelaan, teknik bertanya kepada saksi atau ahli, menyusun dan membuat pleodi yang baik dan prinsip-prinsip yang wajib dikuasasi dalam persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Yang pasti bahwa kami tidak bisa sampaikan siapa pelapornya, materinya apa. Karena pasti petugas pengaduan masyarakat berikutnya akan koordinasi dengan pihak pelapor," kata Ali.

Adapun pihak pelapor adalah Acsenahumanis Respon Foundation pada Jumat (16/12/2022).

Dalam laporannya, perwakilan dari Acsenahumanis Respon Foundation menyebut bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre carge untuk tenda.

Pelapor menduga Bupati Cianjur Herman Suherman telah menyelewengkan dana bantuan asing tersebut.

"Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," bunyi keterangan Acsenahumanis Respon Foundation, dikutip Senin (26/12/2022).

Pelapor menduga Herman memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingannya dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya. 

"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," bunyi laporan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas