Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Belum Periksa Hakim PN Jaksel yang Dilaporkan Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

Belum ada proses pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KY Belum Periksa Hakim PN Jaksel yang Dilaporkan Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya
Kolase Tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022). Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, sejauh ini belum ada proses pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan oleh terdakwa tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, sejauh ini belum ada proses pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan oleh terdakwa tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf.

Terkait hal itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata membeberkan alasannya, kata dia, satu di antara faktornya karena keterbatasan prosedur pemeriksaan.

"Memang ada keterbatasan prosedur. Bahwa pada saat proses menurut UU KY kita belum diperkenankan memeriksa hakim nya," kata Mukti saat menyampaikan laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Tak hanya itu, belum dilakukannya pemeriksaan juga karena hakim yang dilaporkan masih bertugas memeriksa perkara tersebut.

Oleh karenanya, pemeriksaan belum dapat dijalankan agar tidak terjadi persepsi adanya intervensi dari KY terhadap kinerja hakim nantinya.

Kendati demikian, Mukti memastikan kalau prosesnya masih bergulir dan sudah memasuki tahap verifikasi.

"Jadi kalau kita sampaikan tadi verifikasi, kita bisa lakukan hal-hal lain. Tapi kita belum boleh bisa memeriksa hakimnya. Kenapa? Karena ini akan dianggap urusan intervensi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito.

Kata Joko, nantinya setelah proses perkara di pengadilan tingkat pertama selesai, maka KY baru memiliki hak untuk memeriksa hakim Wahyu Iman Santoso.

Proses ini juga sekaligus menunggu potensi jika adanya pelanggaran lain dalam persidangan.

"KY tidak akan memanggil terlapor yang sedang memeriksa atau mengadili perkara yang sedang ditangani karena itu termasuk bentuk intervensi dari KY terhadap majelis hakim," kata Joko.

"Sehingga kenapa ini belum dituntaskan, itu tadi, menunggu sampai perkara itu selesai karena khawatir kalau diselesaikan sekarang nanti ada laporan pelanggaran lain," tukas Joko.

Baca juga: KY Pastikan Laporan Kuat Maruf terhadap Hakim PN Jaksel Terus Berproses, Masih Tahap Verifikasi

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY)

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas