Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Komisi Yudisial (KY) mengungkap, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komisi Yudisial RI (KY) Binziad Kadafi saat ditemui awak media usai konferensi pers laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Ia mengungkap mengungkap, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi.

Potensi itu bisa saja terjadi setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang diduga turut terlibat dalam tindakan rasuah tersebut.

"Potensi pelanggaran baru didomainnya KY, potensinya ada. nah nanti ikutin saja," kata Komisioner KY Binziad Kadafi saat ditemui awak media di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Sejauh ini, proses pendalaman pengusutan perkara suap itu juga terus berproses di KY.

Adapun proses itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan tidak hanya kepada para tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Kita akan memeriksa itu tidak hanya tersangka, terutama kita memeriksa saksi karena kan ini masalahnya kompleks ya, jadi kita betul betul harus meminta keterangan dari sana sini," kata Kadafi.

Baca juga: KY Bakal Segera Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Berita Rekomendasi

Nantinya kata dia, keterangan dari para tersangka dan saksi akan dikonsolidasikan menjadi sebuah temuan yang konkret untuk menentukan tindak pidana baru.

Karenanya, Kadafi menyebut terlalu dini untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran baru dalam kasus ini.

Keterangan yang didapat itu juga untuk menentukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi.

"Jadi yang nanti kita akan periksa kemudian, selain mereka yang jadi tersangka KPK, semua kita periksa ya kemarin sudah 9 orang, ada tambahan tambahan keterangan yang masih kita butuhkan," kata dia.

"Kemudian ada tersangka-tersangka baru kan dan juga ada nama nama yang kemudian mau tidak mau keterangannya penting untuk kita dapatkan, tapi so far masih sebagai saksi untuk melengkapi informasi dan membuat terang kasus ini," tukas Kadafi.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka Terkait Kasus Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati atas perkara dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KY M Taufiq HZ mengatakan, pemeriksaan terhadap Sudrajat Dimyati dilakukan setelah KY memeriksa hakim yustisial yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Elly Tri Pangestu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas