Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Untungkan Eliezer: Perkara Makin Terang
Saksi ahli ini dihadirkan oleh Penasehat Hukum Eliezer untuk memberikan perspektifnya dalam hal hukum pidana agar dapat menguntungkan posisi Eliezer
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Fredrik Pinakunary merasa puas atas keterangan yang diberikan saksi Ahli Hukum Pidana Albert Aries yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Sebagaimana diketahui, saksi ahli ini dihadirkan oleh penasihat hukum Richard Eliezer untuk memberikan perspektifnya dalam hal hukum pidana agar dapat menguntungkan posisi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun, Albert Aries hadir secara cuma-cuma atau gratis pada persidangan ini.
"Kami sangat bersyukur persidangan hari ini berjalan dengan sangat baik."
"Ahli kami ajukan, tapi sangat obyektif dalam menyampaikan pendapatnya."
"Apa yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijawab dengan sangat baik oleh ahli (yang kami hadirkan)," kata Fredrik Pinakunary seusai persidangan, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Kuasa Hukum Eliezer Sebut Kasus Brigadir J Makin Terang, Pendapat Ahli di Sidang Untungkan Eliezer
Menurut Fredrik, keterangan yang diberikan saksi ahli dapat membuat perkara kasus yang menjerat kliennya semakin terang.
Bahkan, lanjut Fredrik, keterangan yang diberikan dapat menguntungkan bagi Richard Eliezer.
"Kami melihat bahwa perkara ini makin hari makin terang karena kesaksian, pembuktian dan juga ahli-ahli yang dihadirkan."
"Bukan hanya ahli dari kami, namun juga dari JPU pun in line dengan apa yang disampaikan (saksi ahli kami) terkait permasalahan ini," lanjut Fredrik.
Lebih lanjut, pihaknya berharap persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar dan penuh dengan prinsip keprofesionalan.
"Kita tetap berjuang berusaha secara profesional dan kita mendoakan hasil yang terbaik buat Richard," pungkas Fredrik.
Baca juga: Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer Ngaku Hadir di Sidang Tanpa Bayaran
Keterangan Ahli Hukum Pidana
Sebagaimana disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries, meski status Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, namun ia bisa saja bebas.
Doktor pengajar Ilmu Hukum ini mengungkapkan dua parameter Richard Eliezer bisa bebas dari tanggung jawab pidananya.
Pasalnya, posisi Richard Eliezer hanya karena menuruti perintah Ferdy Sambo.
"(Parameter) yang pertama adalah azas proposonalitas. Ini bicara mengenai bagaimana keadaan, bagaimana cara, bagaimana alat, sarana dan prasarana pada saat memberikan perintah dan pada saat perintah jabatan tersebut dilaksanakan," kata Albert Aries.
Selanjutnya, parameter kedua yang bisa membebaskan Richard Eliezer dari pertanggung jawaban pidana adalah asaz subsidiaritas.
"Yang kedua terdapat asas subsidiaritas, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari seseorang yang memiliki otoritas, sesungguhnya penerima perintah ini menghadapi konflik."
Baca juga: Saksi Ahli Ringankan Ferdy Sambo Sebut Richard Eliezer Bertanggung Jawab atas Tewasnya Brigadir J
"Di satu sisi dia menghindari dapat dipidanakan dalam melakukan suatu perbuatan pidana, di sisi lain dia harus melakukan ketaatan perintah tersebut," jelas Albert Aries.
Meskipun, tidak semua bisa bebas dari pertanggung jawaban hukum.
Namun, setidaknya dua parameter tersebut bisa menjadi acuan.
"Secara obyektif, bisa saya sampaikan bahwa tidak semua perintah jabatan itu bisa membebaskan si penerima perintah ini dari pertanggung jawaban perintah tersebut."
"Tetapi paling tidak ada dua asas yang bisa kita gunakan secara obyektif atau menjadi parameter untuk menguji perintah jabatan tersebut," terang Albert Aries.
Baca juga: Ahli Psikolog Klinik Bicara 2 Unsur yang Dapat Meringankan Eliezer & Sulitnya Melawan Perintah Sambo
Status JC Richard Eliezer
Albert Aries juga menjelaskan perihal status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga ini.
Menurutnya, Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator.
"Jadi sebenarnya konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban."
"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang."
"Dalam penjelasan terkahir ada frasa lain disitu yang tidak boleh dibaca secara parsial di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Aries di persidangan.
Apalagi Richard Eliezer bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.
"Tetapi poin menarik adalah adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Aries.
Menurut Aries ketika memenuhi persyaratan pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2 maka perlindungan bisa diberikan.
"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," jelas Aries.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha)