Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan soal Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara

Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak buka suara setelah dilaporkan karena konten "Polisi Mengabdi Mafia" oleh aktivis GERAH.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dilaporkan soal Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara
Kolase Tribunnews
Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak buka suara setelah dilaporkan karena konten "Polisi Mengabdi Mafia" oleh aktivis GERAH. 

Dikutip dari Kompas.com, pelapor atas nama Jullian telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Desember 2022 dengan nomor laporan: LP/5020/XII/2022/RJS.

Laporan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Betul. Pelapor atas nama Julliana,” ujarnya.

Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks, Uya Kuya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Terkait laporan tersebut, Julliana menjelaskan pernyataan Kamaruddin dan Uya Kuya dalam konten tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah mengenai tugas dan fungsi Kepolisian.

“Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangt merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum,” kata Julliana.

Julliana mengatakan tugas kepolisian telah dirasakan secara nyata seperti personil bekerja keras untuk melindungi masyarakat baik soal kejahatan sampai dengan kecelakaan di jalan.

“Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin yaitu pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE, pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas