Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Menolak Bacakan Keterangan Dua Saksi Tambahan, Kubu Ferdy Sambo Protes di Persidangan

penasihat hukum Ferdy Sambo protes di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan 5 BAP saksi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in JPU Menolak Bacakan Keterangan Dua Saksi Tambahan, Kubu Ferdy Sambo Protes di Persidangan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).Dalam sidang ini kubu Ferdy Sambo protes karena JPU menolak bacakan keterangan dua saksi tambahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu penasihat hukum Ferdy Sambo protes di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Menurut keterangan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dua keterangan saksi lainnya penting dibaca untuk kliennya. Serta untuk mengungkapkan kebenaran materil seutuhnya.

"Izin Yang Mulia kepada suadara penuntut umum ada dua BAP yang belum dibacakan yaitu untuk saksi Harianto dan Hariyuni itu kami minta dibacakan Yang Mulia," tanya penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Bisa saudara penuntut umum," tanya Hakim.

"Lagi kita cari tapi kami berketetapan bahwa sudah cukup dengan lima kesaksian yang dibacakan," jawab JPU.

Baca juga: VIDEO Bantah Ketua RT, Ferdy Sambo Klaim CCTV di Duren Tiga Dia yang Beli, Bukan dari Iuran Warga

"Tapi kami merasa penting untuk dibacakan untuk BAP saksi Harianto dan Hariyuni untuk pembelaan klien kami," jelas penasihat hukum Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Kami berikan, kalau Jaksa Penuntut Umum tidak mau bagaimana, apakah JPU bersedia," tanya hakim.

"Kami berpendapat lima saksi ini sudah cukup," jawab JPU.

"Izin Yang Mulia ini untuk kepentingan terdakwa jadi berkas ini kami terima dan kemudian Majelis Hakim tentu saja menerima. Kenapa ini penting karena saksi Harianto ini Pekerja Harian Lepas Kadiv Propam Polri jadi ada peristiwa-persitiwa yang penting di sana untuk diungkap," kata penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Yang kedua ada saksi Hariyuni bekerja di Propam Polri," sambungnya.

Menurut keterangan penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan Hariyuni telah di BAP 7 Agustus sedangkan Harianto 9 Agustus.

"Kita perlu menyampaikan secara keseluruhan bukti-bukti Yang Mulia agar bisa mengungkapkan kebenaran materil. Jadi kalau JPU tidak bersedia membacakan. Kami meminta BAP ini menjadi bagian bukti dalam perkara ini karena ini sudah diserahkan sejak awal," tegas penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Nanti majelis yang akan menilai," jawab Hakim.

Baca juga: Pernah Sebut Cerita Pelecehan di Magelang Hanya Ilusi, Ferdy Sambo Jelaskan Maksud Ucapannya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas