JPU Menolak Bacakan Keterangan Dua Saksi Tambahan, Kubu Ferdy Sambo Protes di Persidangan
penasihat hukum Ferdy Sambo protes di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan 5 BAP saksi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Endra Kurniawan
Adapun dalam persidangan dari lima BAP keterangan saksi yang dibacakan JPU. Ada satu saksi dari pantauan Tribunnews.com cukup menarik.
Yakni keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut BAP Sugeng bahwa Ferdy Sambo bercerita kejadian di Magelang itu hanya ilusi.
Dibacakannya BAP Sugeng dalam sidang karena yang bersangkutan urung hadir langsung di persidangan.
Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kondisi dirinya saat dipanggil oleh Ferdy Sambo pada Kamis 21 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.
"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
"Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota provost yang berjaga di rumah beliau (Ferdy Sambo)," sambungnya.
Kata jaksa, dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyampaikan kalau sejatinya tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang kepada Sugeng.
"Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang dimana terdakwa FS menyampaikan bahwa 'Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," ucap jaksa.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Selalu Mengawal Saat Berkegiatan
Bahkan, setelah Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2022 mantan Kadiv Propam Polri itu sempat meminta kepada Sugeng untuk berbicara apa adanya.
Sebab saat itu kata dia, Ferdy Sambo mengakui tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang dan hanya ilusi.
Padahal diketahui, dalam perkara ini, Brigadir J tewas ditembak buntut dari adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang.
"Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di provost tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," tukas jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.