Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Menolak Bacakan Keterangan Dua Saksi Tambahan, Kubu Ferdy Sambo Protes di Persidangan

penasihat hukum Ferdy Sambo protes di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan 5 BAP saksi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in JPU Menolak Bacakan Keterangan Dua Saksi Tambahan, Kubu Ferdy Sambo Protes di Persidangan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).Dalam sidang ini kubu Ferdy Sambo protes karena JPU menolak bacakan keterangan dua saksi tambahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu penasihat hukum Ferdy Sambo protes di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Menurut keterangan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dua keterangan saksi lainnya penting dibaca untuk kliennya. Serta untuk mengungkapkan kebenaran materil seutuhnya.

"Izin Yang Mulia kepada suadara penuntut umum ada dua BAP yang belum dibacakan yaitu untuk saksi Harianto dan Hariyuni itu kami minta dibacakan Yang Mulia," tanya penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Bisa saudara penuntut umum," tanya Hakim.

"Lagi kita cari tapi kami berketetapan bahwa sudah cukup dengan lima kesaksian yang dibacakan," jawab JPU.

Baca juga: VIDEO Bantah Ketua RT, Ferdy Sambo Klaim CCTV di Duren Tiga Dia yang Beli, Bukan dari Iuran Warga

"Tapi kami merasa penting untuk dibacakan untuk BAP saksi Harianto dan Hariyuni untuk pembelaan klien kami," jelas penasihat hukum Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Kami berikan, kalau Jaksa Penuntut Umum tidak mau bagaimana, apakah JPU bersedia," tanya hakim.

"Kami berpendapat lima saksi ini sudah cukup," jawab JPU.

"Izin Yang Mulia ini untuk kepentingan terdakwa jadi berkas ini kami terima dan kemudian Majelis Hakim tentu saja menerima. Kenapa ini penting karena saksi Harianto ini Pekerja Harian Lepas Kadiv Propam Polri jadi ada peristiwa-persitiwa yang penting di sana untuk diungkap," kata penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Yang kedua ada saksi Hariyuni bekerja di Propam Polri," sambungnya.

Menurut keterangan penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan Hariyuni telah di BAP 7 Agustus sedangkan Harianto 9 Agustus.

"Kita perlu menyampaikan secara keseluruhan bukti-bukti Yang Mulia agar bisa mengungkapkan kebenaran materil. Jadi kalau JPU tidak bersedia membacakan. Kami meminta BAP ini menjadi bagian bukti dalam perkara ini karena ini sudah diserahkan sejak awal," tegas penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Nanti majelis yang akan menilai," jawab Hakim.

Baca juga: Pernah Sebut Cerita Pelecehan di Magelang Hanya Ilusi, Ferdy Sambo Jelaskan Maksud Ucapannya

Adapun dalam persidangan dari lima BAP keterangan saksi yang dibacakan JPU. Ada satu saksi dari pantauan Tribunnews.com cukup menarik.

Yakni keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut BAP Sugeng bahwa Ferdy Sambo bercerita kejadian di Magelang itu hanya ilusi.

Dibacakannya BAP Sugeng dalam sidang karena yang bersangkutan urung hadir langsung di persidangan.

Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kondisi dirinya saat dipanggil oleh Ferdy Sambo pada Kamis 21 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.

"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota provost yang berjaga di rumah beliau (Ferdy Sambo)," sambungnya.

Kata jaksa, dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyampaikan kalau sejatinya tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang kepada Sugeng.

"Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang dimana terdakwa FS menyampaikan bahwa 'Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," ucap jaksa.

Baca juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Selalu Mengawal Saat Berkegiatan

Bahkan, setelah Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2022 mantan Kadiv Propam Polri itu sempat meminta kepada Sugeng untuk berbicara apa adanya.

Sebab saat itu kata dia, Ferdy Sambo mengakui tidak ada kejadian apapun di rumah Magelang dan hanya ilusi.

Padahal diketahui, dalam perkara ini, Brigadir J tewas ditembak buntut dari adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang.

"Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di provost tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," tukas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas