Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Laporan Akhir Tim PPHAM, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Mendorong Untuk Ditindaklanjuti

Mahfud MD menerima laporan akhir dan rekomendasi Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima Laporan Akhir Tim PPHAM, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Mendorong Untuk Ditindaklanjuti
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers terkait laporan akhir dan rekomendasi Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima laporan akhir dan rekomendasi Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (29/12/2022).

Mahfud MD mengatakan materi laporan rekomendasi Tim PPHAM sesuai dengan mandat yang diberikan.

Pertama, kata dia, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Data Hingga Sensitifitas Korban Jadi Kendala Tim PPHAM

Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.

"Laporan dan rekomendasi yang diberikan oleh tim pelaksana PPHAM terdiri dari 14 kasus. Itu sebenarnya 13 kasus. Tetapi Wasior dan Wamena itu kita pisah karena waktunya berbeda. Sehingga jadi 14 kasus," kata Mahfud MD dalam konferensi pers pada Kamis (29/12/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Dan satu, untuk pengadilan tingkat pertama sudah ditutup yaitu kasus paniai yang terjadi satu-satunya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di era Presiden Jokowi itu adalah kasus yang terjadi 3 minggu setelah pak Jokowi jadi presiden terjadi di Paniai dan sekarang sudah di bawa ke pengadilan dan secara yuridis di tingkat satu sudah selesai. Artinya kalau itu inkrah nanti tentu ditutup," sambung dia.

Baca juga: Mahfud MD Terima Laporan Akhir dan Rekomendasi Tim PPHAM soal 14 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Selain itu, kata dia, laporan dan rekomendasi tersebut terdiri dari laporan yang sifatnya umum atas keseluruhan kasus pelanggaran HAM yang berat, dan laporan khusus berdasarkan karakteristik dari masing-masing kasus pelanggaran HAM yang berat.

Namun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa membuka isinya melainkan akan disampaikan dulu kepada Presiden Joko Widodo.

Rencananya, kata dia, laporan tersebut akan diserahkan kepada presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah tahun baru 2023.

"Kita masih menunggu dulu, tidak boleh membuka isi laporan ini sebelum presiden membaca atau sebelum presiden menerimanya," kata Mahfud MD.

Setelahnya, kata dia, nanti masing-masing anggota tim akan diberikan salinan resminya.

"Tapi sekarang tidak satupun yang boleh menyampaikan isinya, demi etika berpemerintahan bahwa itu hanya presiden yang boleh mendengar pertama," kata Mahfud MD.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan tugas tim PPHAM.

"Pemerintah pasti akan mendorong berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim pelaksana PPHAM," kata Mahfud MD.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menko PMK Muhadjir Effendi dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas