Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi soal PTDH sebagai Momentum Perlawanan

Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi terkait PTDH dianggap IPW sebagai momentum perlawanan serta berkaitan dengan kasus Ismail Bolong.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in IPW Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi soal PTDH sebagai Momentum Perlawanan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi terkait PTDH dianggap IPW sebagai momentum perlawanan serta berkaitan dengan kasus Ismail Bolong. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menganggap gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) adalah momentum perlawan dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Sugeng menjelaskan pemilihan frasa 'momentum perlawanan' lantaran dirinya menilai Ferdy Sambo akan tetap memanfaatkan celah yang ada dalam penegakan hukum di Indonesia dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun celah yang dimaksud Sugeng adalah terkait adanya  mafia peradilan dan koneksi Ferdy Sambo di tubuh Polri.

"Upaya gugatan Ferdy Sambo terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dirinya dilihat sebagai upaya Sambo mempertahankan momentum perlawanan."

"Saya ingin mengatakan, tampaknya Sambo tidak akan menyerah dan ia akan menggunakan celah yang ada yaitu celah internal di kepolisian maupun terkait dengan rentannya mafia peradilan untuk dapat digunakan oleh Sambo memperjuangkan haknya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).

Kendati demikan, Sugeng menganggap gugatan Ferdy Sambo akan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak ada permainan dalam jalannya persidangan.

Baca juga: Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi

Hal tersebut lantaran secara normatif, Keputusan Presiden (Keppres) terkait PTDH terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi dua syarat yaitu formil dan materil.

Berita Rekomendasi

"Syarat formil bahwa presiden menerbitkan surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Ferdy Sambo didasarkan oleh dua proses di Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dan pada tingkat banding KKEP."

"Dari sisi materil, perbuatan Sambo dinilai telah melanggar kode etik dalam kategori berat yang melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian serta Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian," papar Sugeng.

Selain itu, Sugeng melihat gugatan Ferdy Sambo ini berkaitan dengan kasus Ismail Bolong yang terseret kasus dugaan suap tambang ilegal.

"Sambo melihat suatu celah kasus tentang Ismail Bolong sebenarnya belum tutup buku. Sambo sedang menunggu ada pihak yang melaporkan kasus terkait Ismail Bolong mengenai dugaan gratifikasi atau suap maupun kode etik," ujarnya.

"Karena sampai saat ini belum ada yang membawa tiga bukti permulaan yang bisa menjadi dasar sebagai pengaduan masyarakat misalnya kepada KPK karena KPK adalah lembaga penegak (pemberantasan) korupsi yang memang fokus pada (kasus) korupsi yang memang fokus pada aparatur penegak hukum," imbuh Sugeng.

Ferdy Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi soal Gugatan ke Kapolri dan Jokowi

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan beberapa alasan yang melandasi gugatan oleh kliennya itu ke Kapolri dan Jokowi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas