IPW Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi soal PTDH sebagai Momentum Perlawanan
Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi terkait PTDH dianggap IPW sebagai momentum perlawanan serta berkaitan dengan kasus Ismail Bolong.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
![IPW Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi soal PTDH sebagai Momentum Perlawanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lima-saksi-ahli-dihadirkan-di-sidang-sambo-dkk_20221220_084954.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menganggap gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) adalah momentum perlawan dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Sugeng menjelaskan pemilihan frasa 'momentum perlawanan' lantaran dirinya menilai Ferdy Sambo akan tetap memanfaatkan celah yang ada dalam penegakan hukum di Indonesia dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun celah yang dimaksud Sugeng adalah terkait adanya mafia peradilan dan koneksi Ferdy Sambo di tubuh Polri.
"Upaya gugatan Ferdy Sambo terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dirinya dilihat sebagai upaya Sambo mempertahankan momentum perlawanan."
"Saya ingin mengatakan, tampaknya Sambo tidak akan menyerah dan ia akan menggunakan celah yang ada yaitu celah internal di kepolisian maupun terkait dengan rentannya mafia peradilan untuk dapat digunakan oleh Sambo memperjuangkan haknya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).
Kendati demikan, Sugeng menganggap gugatan Ferdy Sambo akan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak ada permainan dalam jalannya persidangan.
Baca juga: Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi
Hal tersebut lantaran secara normatif, Keputusan Presiden (Keppres) terkait PTDH terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi dua syarat yaitu formil dan materil.
"Syarat formil bahwa presiden menerbitkan surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Ferdy Sambo didasarkan oleh dua proses di Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dan pada tingkat banding KKEP."
"Dari sisi materil, perbuatan Sambo dinilai telah melanggar kode etik dalam kategori berat yang melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian serta Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian," papar Sugeng.
Selain itu, Sugeng melihat gugatan Ferdy Sambo ini berkaitan dengan kasus Ismail Bolong yang terseret kasus dugaan suap tambang ilegal.
"Sambo melihat suatu celah kasus tentang Ismail Bolong sebenarnya belum tutup buku. Sambo sedang menunggu ada pihak yang melaporkan kasus terkait Ismail Bolong mengenai dugaan gratifikasi atau suap maupun kode etik," ujarnya.
"Karena sampai saat ini belum ada yang membawa tiga bukti permulaan yang bisa menjadi dasar sebagai pengaduan masyarakat misalnya kepada KPK karena KPK adalah lembaga penegak (pemberantasan) korupsi yang memang fokus pada (kasus) korupsi yang memang fokus pada aparatur penegak hukum," imbuh Sugeng.
Ferdy Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi soal Gugatan ke Kapolri dan Jokowi
![Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-mendengarkan-putusan-sela-di-pn-jaksel_20221109_004851.jpg)
Terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan beberapa alasan yang melandasi gugatan oleh kliennya itu ke Kapolri dan Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.