Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Baiquni Wibowo Nilai Keterangan Saksi Effendi Saragih Lebih pada Pemahaman Perdata Bukan Pidana

Kubu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo, menanggapi keterangan ahli pidana

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kubu Baiquni Wibowo Nilai Keterangan Saksi Effendi Saragih Lebih pada Pemahaman Perdata Bukan Pidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo, menanggapi keterangan ahli pidana Effendi Saragih yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih menyatakan ragu dengan kompetensi ahli Effendi, sebab, dalam penilaiannya, ahli tersebut lebih memahami keperdataan dibanding pidana. 

"Saksi ahli pidana Effendi Saragih yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ternyata ahli perdata. Disertasinya tentang keperdataan bukan ekspertisenya pidana," kata Junaidi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/0/12/2022).

Terlebih kata dia, saat persidangan Jumat (23/12/2022) lalu, saksi ahli Effendi Saragih sempat berdebat dengan Tim Kuasa Hukum Baiquni Wibowo.

Adapun konteks yang ditanyakan saat itu termasuk tindakan adanya pelanggaran dalam Pasal UU ITE soal aktivitas menyalin atau meng-copy yang dilakukan Baiquni Wibowo.

"Saksi Ahli Effendi Saragih kemudian menjawab bahwa tindakan meng-copy itu adalah dimaknai sebagai memindahkan dan mentransmisikan," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Padahal kata Junaidi, undang-undang telah mengatur definisi transmisi, yaitu dalam penjelasan UU 19 Tahun 2016 Angka 4 Pasal 27 Ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

"Ahli pidana memberi definisi yang tidak sesuai dengan undang-undang," sambungnya.

Atas hal itu Junaidi menilai kalau Effendi Saragih telah menyamakan tindakan meng-copy dengan memindahkan.

Baca juga: Kubu Baiquni Wibowo Sebut Keterangan Ahli Puslabfor Kontradiktif Perihal DVR CCTV hingga BAP

Padahal menurut dia, memindahkan berarti membawa benda dari tempat awal ke tempat lain, sehingga benda tersebut tidak ada lagi di tempat asalnya.

"Konsep ini sangat berbeda dengan mengcopy atau menyalin yang berarti tindakan mengcopy tidak menghilangkan benda di tempat asal," tukasnya.


Sebagai informasi, dalam perkara ini, Baiquni Wibowo didakwa berperan menjadi pihak yang menyalin rekaman CCTV Komplek Polri ke laptop pribadinya.

Setelah disalin, terdakwa Arif Rahman Arifin mematahkan laptop yang digunakan untuk menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas