Kubu Baiquni Wibowo Nilai Keterangan Saksi Effendi Saragih Lebih pada Pemahaman Perdata Bukan Pidana
Kubu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo, menanggapi keterangan ahli pidana
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo, menanggapi keterangan ahli pidana Effendi Saragih yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih menyatakan ragu dengan kompetensi ahli Effendi, sebab, dalam penilaiannya, ahli tersebut lebih memahami keperdataan dibanding pidana.
"Saksi ahli pidana Effendi Saragih yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ternyata ahli perdata. Disertasinya tentang keperdataan bukan ekspertisenya pidana," kata Junaidi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/0/12/2022).
Terlebih kata dia, saat persidangan Jumat (23/12/2022) lalu, saksi ahli Effendi Saragih sempat berdebat dengan Tim Kuasa Hukum Baiquni Wibowo.
Adapun konteks yang ditanyakan saat itu termasuk tindakan adanya pelanggaran dalam Pasal UU ITE soal aktivitas menyalin atau meng-copy yang dilakukan Baiquni Wibowo.
"Saksi Ahli Effendi Saragih kemudian menjawab bahwa tindakan meng-copy itu adalah dimaknai sebagai memindahkan dan mentransmisikan," ungkapnya.
Padahal kata Junaidi, undang-undang telah mengatur definisi transmisi, yaitu dalam penjelasan UU 19 Tahun 2016 Angka 4 Pasal 27 Ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
"Ahli pidana memberi definisi yang tidak sesuai dengan undang-undang," sambungnya.
Atas hal itu Junaidi menilai kalau Effendi Saragih telah menyamakan tindakan meng-copy dengan memindahkan.
Baca juga: Kubu Baiquni Wibowo Sebut Keterangan Ahli Puslabfor Kontradiktif Perihal DVR CCTV hingga BAP
Padahal menurut dia, memindahkan berarti membawa benda dari tempat awal ke tempat lain, sehingga benda tersebut tidak ada lagi di tempat asalnya.
"Konsep ini sangat berbeda dengan mengcopy atau menyalin yang berarti tindakan mengcopy tidak menghilangkan benda di tempat asal," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Baiquni Wibowo didakwa berperan menjadi pihak yang menyalin rekaman CCTV Komplek Polri ke laptop pribadinya.
Setelah disalin, terdakwa Arif Rahman Arifin mematahkan laptop yang digunakan untuk menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.