Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski PPKM Dicabut Jokowi Pastikan Bansos Tetap Ada dan Insentif Pajak Dilanjutkan

Jokowi memastikan sejumlah bantuan sosial (Bansos) akan tetap ada meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Meski PPKM Dicabut Jokowi Pastikan Bansos Tetap Ada dan Insentif Pajak Dilanjutkan
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). Jokowi memastikan sejumlah bantuan sosial (Bansos) akan tetap ada meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa sejumlah bantuan sosial (Bansos) akan tetap ada meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers terkait pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut Bansos akan tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.

Bansos yang diberikan selama PPKM untuk membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 akan tetap diberikan pada penerima manfaat pada 2023.

Selain itu bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

 “Beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.

Berita Rekomendasi

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Baca juga: Hanya Tower 6 yang Beroperasi di RSDC Wisma Atlet Saat Ini, 214 Tenaga Kesehatan Tetap Bertugas

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Presiden Jokowi mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.

Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas