Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Dicabut, Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker di Dalam Ruangan dan di Keramaian

Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Dicabut, Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker di Dalam Ruangan dan di Keramaian
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Meskipun PPKM dicabut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masker tetap dikenakan di dalam ruangan dan saat berada di tengah keramaian.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” katanya dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selain itu, meskipun tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Presiden meminta agar program vaksinasi terus dilanjutkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Cabut PPKM Mulai Hari Ini

Vaksinasi Covid-19, kata Presiden, akan meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.

“Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan,  mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Presiden meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap siaga termasuk fasilitas kesehatan dalam menangani Covid-19.

Memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster.

“Dalam masa transisi ini Satgas Covid- 19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” pungkasnya.

Pertimbangan PPKM Dicabut

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.

Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.

Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas