Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menilai Mahkamah Agung (MA) memiliki beban berat dalam sistem peradilan di Indonesia.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Aidul Fitriciada Azhari menjadi pembicara di Seminar Nasional 'Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia' di Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022). Aidul menilai Mahkamah Agung (MA) memiliki beban berat dalam sistem peradilan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis. 

Fenomena ini terjadi lantaran oknum aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakan hukum justru terlibat kasus pidana. 

Seperti diketahui, belakangan ini penetapan tersangka dua hakim agung atas dugaan pengurusan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik. 

Hakim agung yang seharusnya menjadi teladan bagi hakim-hakim di bawahnya justru mencoreng penegakan hukum di Indonesia

Merespons hal tersebut, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari pun menilai perlu adanya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia

MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.

Baca juga: KY Bakal Segera Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap empat badan peradilan. 

Berita Rekomendasi

Yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

"Terkait sistem hukum, sistem peradilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya."

"Jadi Mahkamah Agung dan di bawahnya terdiri dari empat badan peradilan, di sisi lain ada Mahakamah Konstitusi dan tidak punya bawahan," kata Aidul dalam seminar nasional bertajuk 'Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia' di Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022). 

Ia menilai, struktur tersebut justru memberatkan posisi MA. 

"Struktur seperti ini membuat Mahkamah Agung berat sekali bebannya," tuturnya. 

Dengan membawahi empat badan peradilan, Aidul mengatakan, MA setidaknya harus mengontrol 800 pengadilan, 9.000 lebih hakim hingga 12.000 panitera. 

"MA itu dia harus membawahi hampir 800 pengadilan, 9.000 lebih hakim, hampir 12.000 panitera, berat sekali," kata Aidul. 

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjadi pembicara di Seminar Nasional 'Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia' di Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022). Aidul  menilai Mahkamah Agung (MA) memiliki beban berat dalam sistem peradilan di Indonesia.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjadi pembicara di Seminar Nasional 'Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia' di Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022). Aidul menilai Mahkamah Agung (MA) memiliki beban berat dalam sistem peradilan di Indonesia. (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas