Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menilai Mahkamah Agung (MA) memiliki beban berat dalam sistem peradilan di Indonesia.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Ia pun menyebut sistem peradilan di Indonesia ini dengan sebutan birokrasi gigantik atau birokrasi yang sangat besar.
"Saya kira ini gigantik birokrasi atau birokrasi yang besar sekali, padahal hakim tidak dilatih sebagai birokrasi," tuturnya.
Dengan celah sistem birokrasi tersebut, Aidul menilai, hal itulah yang menjadi penyebab adanya maladministrasi hingga penurunan kualitas putusan hakim agung.
"Akibatnya terjadi maladministrasi, hingga dampaknya sampai pada putusan yang makin merosot."
"Hakim bukan sibuk megurus putusan, jadi sibuk mengurus adminsitrasi. Hakim agung ini berat sekali hidupnya," ujar Aidul.
KY Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Baru di Perkara Suap MA
KY juga mengungkapkan, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi.
Potensi itu bisa saja terjadi setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang diduga turut terlibat dalam tindakan rasuah tersebut.
"Potensi pelanggaran baru di domainnya KY, potensinya ada. nah nanti ikutin saja," kata Komisioner KY Binziad Kadafi, Rabu (28/12/2022).
Sejauh ini, proses pendalaman pengusutan perkara suap itu juga terus berproses di KY.
Adapun proses itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan tidak hanya kepada para tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Kita akan memeriksa itu tidak hanya tersangka, terutama kita memeriksa saksi karena kan ini masalahnya kompleks ya, jadi kita betul betul harus meminta keterangan dari sana sini," kata Kadafi.
Baca juga: KY Bakal Segera Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap Perkara di MA
Nantinya kata dia, keterangan dari para tersangka dan saksi akan dikonsolidasikan menjadi sebuah temuan yang konkret untuk menentukan tindak pidana baru.
Karenanya, Kadafi menyebut terlalu dini untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran baru dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.