Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menilai Mahkamah Agung (MA) memiliki beban berat dalam sistem peradilan di Indonesia.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Aidul Fitriciada Azhari menjadi pembicara di Seminar Nasional 'Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia' di Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022). Aidul menilai Mahkamah Agung (MA) memiliki beban berat dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Ia pun menyebut sistem peradilan di Indonesia ini dengan sebutan birokrasi gigantik atau birokrasi yang sangat besar. 

"Saya kira ini gigantik birokrasi atau birokrasi yang besar sekali, padahal hakim tidak dilatih sebagai birokrasi," tuturnya.

Dengan celah sistem birokrasi tersebut, Aidul menilai, hal itulah yang menjadi penyebab adanya maladministrasi hingga penurunan kualitas putusan hakim agung. 

"Akibatnya terjadi maladministrasi, hingga dampaknya sampai pada putusan yang makin merosot."

"Hakim bukan sibuk megurus putusan, jadi sibuk mengurus adminsitrasi. Hakim agung ini berat sekali hidupnya," ujar Aidul. 

KY Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Baru di Perkara Suap MA

KY juga mengungkapkan, potensi pelanggaran baru dalam kasus dugaan suap hakim agung bisa saja terjadi.

Berita Rekomendasi

Potensi itu bisa saja terjadi setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang diduga turut terlibat dalam tindakan rasuah tersebut.

"Potensi pelanggaran baru di domainnya KY, potensinya ada. nah nanti ikutin saja," kata Komisioner KY Binziad Kadafi, Rabu (28/12/2022).

Sejauh ini, proses pendalaman pengusutan perkara suap itu juga terus berproses di KY.

Adapun proses itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan tidak hanya kepada para tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Kita akan memeriksa itu tidak hanya tersangka, terutama kita memeriksa saksi karena kan ini masalahnya kompleks ya, jadi kita betul betul harus meminta keterangan dari sana sini," kata Kadafi.

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: KY Bakal Segera Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Nantinya kata dia, keterangan dari para tersangka dan saksi akan dikonsolidasikan menjadi sebuah temuan yang konkret untuk menentukan tindak pidana baru.

Karenanya, Kadafi menyebut terlalu dini untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran baru dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas