Wapres Ma'ruf Amin Beri Penghargaan PROPER 2022: Penanganan Perubahan Iklim Harus Bergerak Maju
Maruf Amin meminta penanganan perubahan iklim harus bergerak maju seiring dengan penanganan berbagai tantangan global lainnya.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta penanganan perubahan iklim harus bergerak maju seiring dengan penanganan berbagai tantangan global lainnya, seperti pengentasan kemiskinan dan pencapaian target SDGs.
Demikian ditegaskan Wapres Ma'ruf Amin saat menyerahkan secara langsung anugerah Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER Tahun 2022 kepada 51 perusahaan peringkat PROPER EMAS di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya ikut mendampingi memberikan ucapan selamat kepada perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Wapres mengatakan Indonesia memiliki komitmen yang tinggi di bidang lingkungan dan memberikan perhatian pada penguatan aksi iklim, diantaranya melalui 3 sektor.
Baca juga: Penanganan Perubahan Iklim, Menteri LHK Minta Anak Buah Jalankan FOLU Net Sink 2030
"Pertama, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan target penurunan emisi Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contributions menjadi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional di tahun 2030," tegas Wapres.
Kedua, pemerintah terus memotivasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui pemberian penghargaan PROPER.
Dari tahun ke tahun, Wapres melihat terdapat peningkatan baik dalam jumlah maupun peringkat.
Artinya, semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya kontribusi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Saya harap perusahaan level hijau dan emas persentasenya akan lebih banyak lagi," pinta Wapres.
Ketiga, Wapres menyampaikan bahwa telah terjadi penghematan untuk upaya efisiensi pengelolaan lingkungan yang mencapai Rp 126 triliun, atau naik 23 persen dari tahun 2021.
Termasuk digulirkannya dana sebesar Rp 1,89 triliun untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.
Kontribusi Perusahaan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melaporkan jumlah entitas yang dinilai dalam PROPER tahun 2022.
Melalui penghargaan ini, ia pun berharap setiap perusahaan dapat terus meningkatkan kontribusinya untuk lingkungan yang lebih baik dan hijau.
Baca juga: Dampak Krisis Iklim, Industri Global Mulai Gunakan PLTS
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan PROPER bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Peringkat PROPER terbagi menjadi 2 kategori yaitu ketaatan (BIRU, MERAH, HITAM), dan beyond compliance atau lebih dari ketaatan (EMAS dan HIJAU).
Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM.
Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan nonB3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
PROPER telah berlangsung selama 25 tahun dan telah berkembang menjadi platform bagi dunia usaha untuk melakukan praktek bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau.
Peserta Meningkat
Jumlah peserta Program PROPER tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebanyak 607 perusahaan peserta baru, meningkat sebesar 23 persen dari tahun 2021 sebesar 2.593 perusahaan menjadi 3.200 perusahaan di tahun 2022.
Menteri LHK menetapkan peringkat kinerja perusahaan PROPER periode 2021 – 2022 sebanyak 51 perusahaan berperingkat EMAS, 170 perusahaan berperingkat HIJAU, 2.031 perusahaan berperingkat BIRU, 887 perusahaan berperingkat MERAH, 2 perusahaan berperingkat HITAM, 59 perusahaan dikenakan penegakan hukum/ tidak beroperasi/ditangguhkan.
Dari 3.200 perusahaan tersebut terdiri dari 1.180 Agroindustri, 1.356 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 664 Pertambangan Energi Migas.
Pada tahun ini, tingkat ketaatan peserta PROPER mencapai 72% (2.252 perusahaan), yang secara rasio ketaatan memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 75% (1.903 perusahaan), namun terdapat peningkatan jumlah peserta yang taat (337 perusahaan) dibanding tahun lalu.
Sedangkan untuk ketidaktaatan tahun ini mencapai 28% (889 perusahaan). Salah satu faktor penyebab ketidaktaatan adalah perusahaan yang baru pertama kali mengikuti PROPER.