Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Ngaku Terpukul dan Minta Maaf Soal Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri minta maaf soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolri Ngaku Terpukul dan Minta Maaf Soal Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi Stadion Kanjuruhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Dalam keterangannya, Kapolri membenarkan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait dengan jaringan jual beli narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku terpukul dan meminta maaf soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Penegasan itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

Awalnya, Sigit mengaku bahwa kinerja insitusinya masih banyak kekurangan pada 2022.

Karena itu, dia meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara masih belum sesuai harapan.

"Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja maupun perilaku ataupun perkataan terhadap pelayanan terhadap perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sigit.

Sigit pun mencontohkan tiga kasus besar yang menjadi sorotan masyarakat.

Adapun tiga kasus tersebut adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Berita Rekomendasi

"Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol yang saat ini juga menjadi perhatian masyarakat. Kasus FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan kepada institusi kami," jelasnya.

Dalam kasus Sambo, kata Sigit, pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

"Saat ini kami terus mengusut tuntas dan teman teman mengikuti bahwa terkait dengan kasus Duren Tiga, saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan. Baik kasus 340 maupun 338, 5 orang saudara FS, PC, RE, KM dan RR saat ini sedang bersidang dan teman-teman ikuti. Dan 7 orang tersangka obstruction of justice ini juga kami sidangkan," ungkapnya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/20222).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/20222). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Di kasus Irjen Teddy Minahasa, Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan 10 orang tersangka. Adapun 5 orang di antaranya adalah anggota Polri.

"Terkait kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri dari Sumbar saat ini kami telah menetapkan 10 orang jadi tersangka. 5 orang di antaranya anggota Polri dan 5 lagi masyarakat sipil. Ini juga bentuk dari kami terkait zero tolerance terkait narkoba. Siapapun apapun pangkatnya kalau terlibat kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait pemberantasan narkoba," bebernya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa kasus ketiga yang menjadi sorotan masyarakat adalah tragedi Kanjuruhan.

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

"Terkait dengan kanjuruhan saat ini kami telah menetapkan  6 orang sebagai tersangka. 5 orang kami limpahkan ke JPU telah P21. Satu tersangka masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.

"Mudah mudahan ini juga bisa selesai," tukasnya.

Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi solidaritas di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (18/12/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lambat dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Aremania juga menuntut pihak kepolisian terbuka terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan. SURYA/PURWANTO
Ratusan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi solidaritas di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (18/12/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lambat dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Aremania juga menuntut pihak kepolisian terbuka terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas