Kapolri Tindak Kasus Judi: 906 Rekening Dibekukan hingga 436 Website Diblokir Sepanjang 2022
Sepanjang 2022, Polri mengungkap sebanyak 2.651 kasus kejahatan judi konvensional dan 1.154 kasus judi online.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah tegas menindak kasus perjudian konvensional maupun non konvensional atau kode 303 sepanjang 2022.
Demikian disampaikan Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
"Tentunya menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah menyangkut kasus perjudian. Tahun 2022, kami terus berupaya melakukan penegakan hukum semaksimal mungkin terkait kasus perjudian ini baik kasus perjudian konvensional maupun non konvensional atau judi online," kata Sigit dalam paparannya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Dijelaskan Sigit, kasus kejahatan judi konvensional yang diungkap sebanyak 2.651 perkara sepanjang 2022.
Angka ini mengalami peningkatan 841 perkara dibandingkan 2021.
Dari jumlah itu, penyelesaiannya sebanyak 2.378 perkara. Adapun angka ini mengalami peningkatann 448 perkara dibandingkan 2021.
Sedangkan, kejahatan judi online sebanyak 1.222 perkara. Angka ini mengalami peningkatan 709 perkara atau 115,5 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 614 perkara.
Di sisi lain, jumlah penyelesaian sebanyak 1.154 perkara, dimana angka ini mengalami peningkatan 575 perkara atau 99,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 579 perkara.
"Kami juga melakukan pembukuan terhadap 906 rekening judi dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.