Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Ungkap Kejahatan Meningkat Jadi 276.507 Perkara pada 2022 Karena Pelonggaran Covid-19

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat jumlah kejahatan yang ditangani sebanyak 276.507 perkara selama 2022.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolri Ungkap Kejahatan Meningkat Jadi 276.507 Perkara pada 2022 Karena Pelonggaran Covid-19
Dok Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri mencatat jumlah kejahatan yang ditangani sebanyak 276.507 perkara selama 2022. Angka itu mengalami peningkatan 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat jumlah kejahatan yang ditangani sebanyak 276.507 perkara selama 2022.

Angka itu mengalami peningkatan 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021.

Demikian disampaikan Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi tahun 2022 ada sebanyak 276.507 perkara. Dimana angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," kata Sigit dalam paparannya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

Dari jumlah itu, kata Sigit, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 200.147 perkara atau 73,38 persen.

Adapun angka ini mengalami penurunan 1.877 perkara atau 0,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara

"Alami peningkatan karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar dan kita juga melakukan penyelesaian perkara dengan dan memperhatikan asas Due process of law," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melakukan penegakan hukum.

Dia bilang, pihaknya juga melakukan restorative justice dalam penanganan setiap perkara.

"Di mana satu yang saat ini kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimum remedium," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Bebaskan Ibu Rumah Tangga Pencuri Motor di Tambora Lewat Restorative Justice

Ibu Rumah Tangga Pencuri Sepeda Motor di Tambora Dibebaskan Polisi Dengan Mekanisme Restorative Justice.
Ibu Rumah Tangga Pencuri Sepeda Motor di Tambora Dibebaskan Polisi Dengan Mekanisme Restorative Justice. (Istimewa)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas