PPKM Dicabut, Kepala Daerah Diminta Galakkan Pemindaian Aplikasi Peduli Lindungi
Para kepala daerah diminta untuk menggalakkan implementasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk atau menggunakan fasilitas publik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Penerbitan Inmendagri ini merupakan lanjutan setelah pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi menyatakan memberhentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Baca juga: PPKM Sudah Dicabut, Vaksinasi untuk Lansia Tetap Dilanjutkan
Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, para kepala daerah diminta untuk menggalakkan implementasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk atau menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk naik transportasi publik.
"Termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," tulis Inmendagri dikutip, Sabtu (31/12/2022).
Selain itu para kepala daerah juga diminta mendorong masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota turut diminta mengingatkan publik soal risiko penularan Covid-19 yang masih bisa terjadi.
Hal ini dilakukan dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.
"Diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.