Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Dicabut, Kepala Daerah Diminta Galakkan Pemindaian Aplikasi Peduli Lindungi

Para kepala daerah diminta untuk menggalakkan implementasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk atau menggunakan fasilitas publik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PPKM Dicabut, Kepala Daerah Diminta Galakkan Pemindaian Aplikasi Peduli Lindungi
Ist.
Warga menunjukan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020). Para kepala daerah diminta untuk menggalakkan implementasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk atau menggunakan fasilitas publik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Penerbitan Inmendagri ini merupakan lanjutan setelah pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi menyatakan memberhentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Baca juga: PPKM Sudah Dicabut, Vaksinasi untuk Lansia Tetap Dilanjutkan

Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, para kepala daerah diminta untuk menggalakkan implementasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk atau menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk naik transportasi publik.

"Termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," tulis Inmendagri dikutip, Sabtu (31/12/2022).

Selain itu para kepala daerah juga diminta mendorong masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota turut diminta mengingatkan publik soal risiko penularan Covid-19 yang masih bisa terjadi.

Berita Rekomendasi

Hal ini dilakukan dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.

"Diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas