Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Lagi Warna Hitam di PeduliLindungi, Antigen dan Tes PCR Tak Lagi Wajib

Budi Gunadi Sadikin memastikan tak ada lagi warna hitam di aplikasi PeduliLindungi jika seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Ada Lagi Warna Hitam di PeduliLindungi, Antigen dan Tes PCR Tak Lagi Wajib
Kominfo.go.id
PeduliLindungi adalah aplikasi buatan pemerintah yang bekerja sebagai pelacak dan pendeteksi penyebaran virus corona di daerah tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan tak ada lagi warna hitam di aplikasi PeduliLindungi jika seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut Budi, orang yang terdeteksi positif Covid-19 hanya diminta untuk melapor.

”Kalau positif lapor saja. Kalau lapor PeduliLindungi-nya tidak dihitamkam. Jadi bukan berarti dia tidak boleh ke mana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nulari orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Penghapusan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi itu dilakukan seiring dengan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Tutup, Menkes: Kita Masih Siap Hadapi Kasus Covid-19

Tak hanya menghilangkan warna hitam di PeduliLindungi, mulai saat ini tes PCR dan antigen bukan lagi sebuah kewajiban.

”Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya, tes sendiri. Dan tes itu available. Dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata Budi.

Budi menyebut ketika seseorang mengalami gejala seperti demam, diharapkan tes PCR dan antigen dilakukan tanpa perlu diminta atau disuruh.

BERITA TERKAIT

"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam. Ini cek PCR atau antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit," ujar Budi.

Kemenkes secara bertahap juga akan mengurangi intervensi pemerintah dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.

"Habis ini kita juga akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test. Jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya," ujar Budi.

Adapun biaya bagi pasien yang terkonfirmasi positifi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah. Namun secara bertahap hal itu juga akan dievaluasi.

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," kata Budi.

Budi mencontohkan bila dalam dua tahun terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.

Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19, maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas