Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dukung Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Darurat PHK, Outsourcing, dan Upah Minimum

Ia pun menjelaskan kondisi darurat yang memungkinkan Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah dari sisi konstituen Partai Buruh.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Dukung Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Darurat PHK, Outsourcing, dan Upah Minimum
Tangkap layar kanal YouTube Bicaralah Buruh
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023). 

Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.

Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut bunyi ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf b.

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas