Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Buruh: Pemerintah Dipermalukan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Buruh: Pemerintah Dipermalukan
Mario Christian Sumampow
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pemerintah dipermalukan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Said Iqbal mengatakan Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut justru membuat pemerintah dipermalukan.

Ia menyoroti aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu dihapus dalam pasal 79 ayat 2 huruf b Perppu tersebut.

Said menegaskan adanya kontradiktif antara pasal yang mengatur jam kerja dengan pasal terkait waktu istirahat alias cuti.

"Kecerobohan pembuat Perppu inilah yang membuat pemerintah dipermalukan karena kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Said Iqbal Duga Penyusunan Perppu Tak Libatkan Kemenaker 

Said Iqbal menyebut dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 maupun UU Cipta Kerja terkait jam kerja diatur bahwa dalam seminggu 40 jam.

Berita Rekomendasi

"Di situ dibilang hanya satu ayat saja, libur dalam sepekan satu hari untuk 6 hari kerja. Pada pasal sebelumnya sudah disebut ada dua model, kalau dia 5 hari kerja dalam seminggu maka libur dua hari. Kalau 6 hari kerja dalam satu minggu, libur satu hari," ujarnya.

Ia menjelaskan seharusnya dalam ketentuan terkait cuti diatur bahwa bagi yang bekerja 5 hari dalam seminggu, maka liburnya dua hari.

Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Sebut Hak dan Kewenangan Presiden

"Harusnya di Pasal tentang cuti ditulis bagi yang kerjanya 5 hari, liburnya dua hari. Yang kerjanya 6 hari dalam seminggu, liburnya satu hari," ucap Said.

Karenanya, Said menuding pembuat Perppu Cipta Kerja tak memahami masalah buruh dan terkesan buru-buru.

"Ini menunjukkan bahwa pembuat Perppu tidak memahami masalah terburu-buru dan hanya asal bapak senang (ABS)," imbuhnya.

Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023):

Pasal 77

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas