Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Kuat Ma'ruf Sindir Keterangan Bharada E Tak Cukup Bukti Terkait Kematian Brigadir J

Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyinggung keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak cukup bukti dalam kasus kematian Brogadir

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kubu Kuat Ma'ruf Sindir Keterangan Bharada E Tak Cukup Bukti Terkait Kematian Brigadir J
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf menyinggung keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak cukup bukti dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu didukung dengan pernyataan Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan saat menjadi saksi meringankan untuk Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Awalnya, kuasa hukum Kuat bertanya soal asas unus testis nullus testis atau jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Menurut Arif, setiap pembuktian harus disertakan dengan dua alat bukti yang sah.

“Dalam hukum pidana kita dikenal asas unus testis nullus testis, jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian. Apakah setiap unsur, wajib dibuktikan berdasarkan dua alat bukti? Atau secara keseluruhan rumusan delik itu wajib dibuktiKan dengan alat bukti?” tanya penasihat hukum Kuat.

“Jadi begini, kalau yang dibuktikan itu kan kalau tadi ada dua tahap pembuktian, satu pembuktian perbuatan kriminalnya dan kedua tentang pertanggungjawaban. Maka kedua duanya itu harus dibuktikan. Tapi kalau menurut aliran dualisme, itu bisa bertahap membuktikannya, perbuatan pidananya dulu dibuktikan, kalau membuktikan pidananya kan berarti membuktikan semua unsur dalam delik yang didakwakan,” ujar Arif.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pasal 183 KUHP, Arif menilai persyaratan pembuktian itu didahulukan dengan frasa ‘hakim tidak boleh membuat keputusan pemidanaan’. 

“Jadi dasarnya tidak boleh dulu, baru ada pengecualian, kecuali berdasarkan setidak-tidaknga duaalat bukti yang sah. Hakim kemudian memperoleh keyakinan, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan,” ucap Arif.

Baca juga: Kubu Kuat Maruf Singgung Status Justice Collaborator Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dengan demikian, pembuktian tindak pidana itu dilakukan terhadap seluruh unsur. 

“Seluruh unsur itu berarti setidak-tidaknya, dengan alat bukti yang sah,” ujar Arif.

“Nah itu kan diperinci, apakah semua unsur harus dibuktikan dengan dua alat bukti? Tuntunya iya, kalau seluruh unsur dengan alat bukti, kalau masing-masing unsur tentu saja dengan dua alat bukti,” imbuhnya.


Atas keterangan Arif itu, penasihat hukum Kuat menyimpulkan jika kesaksian Bharada E tidak cukup bukti lantaran hanya berdiri sendiri sebagai terdakwa yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

“Baik jadi kalau ada saksi yang berbicara sendiri tanpa didukung dengan yang lain maka tidak cukup ya pak,” tukas penasihat hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas