Lie Detector Kuat Ma'ruf Bisa Dijadikan Bahan Rujukan Penyidik, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan
Lie detector atau alat uji kebohongan, kata Arif itu adalah satu instrumen untuk keperluan penyidikan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan mengatakan jika ada syarat yang tidak terpenuhi saat tes poligraf atau uji kebohongan, maka itu melanggar prosedur.
Hal itu disampaikan ahli saat dihadirkan di persidangan terdakwa Kuat Maruf, Senin (2/1/2023).
Lie detector atau alat uji kebohongan, kata Arif itu adalah satu instrumen untuk keperluan penyidikan.
"Lie detector dalam pasal 184 KUHAP itu kan tidak termasuk ada di sana, karena itu kalau ahli memahami lie detector yang asal muasalnya itu kalau dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri, maka Ahli memahami Lie detector itu adalah satu instrumen untuk keperluan penyidikan."
"Bagaimana (alat ini membantu) penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi."
"(Apalagi) berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan juga tersangka, apakah keterangan yang diberikan oleh para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak," jelas Arif dikutip dari tayangan Kompas.tv.
Meskipun demikian, penerjemahan hasil pemeriksaan menggunakan lie detector ini juga bisa digunakan sebagai bahan rujukan penyidik.
Baca juga: Tutup Semua Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi, Ahli Pidana Nilai Sikap Kuat Maruf Harus Dipastikan
"Itu hanya instrumen di dalam pemeriksaan tetapi Ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti."
"Tetapi kalau hasil dari lie detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar, maka masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi membaca dan menerjemahkan hasil dari lie detector itu."
"Dengan demikian yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi pembacaan terjemahan dari pemeriksaan itu," lanjut Arif.
Adapun syaratnya adalah pemeriksaan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur.
Arif mengatakan yang namanya hukum, segala sesuatunya harus dilakukan dengan prosedur, termasuk tatkala melakukan pemeriksaan.
Jika salah satu prosedur tidak diamini, maka pemeriksaan tersebut dinilai tidak sah.
"Prinsip di dalam hukum acara pidana itu kan tidak boleh ada satu proses tanpa prosedur."
"Melakukan pemeriksaan itu juga harus ada prosedurnya, harus diikuti kalau itu prosedurnya, termasuk harus dipastikan terlebih dahulu yang diperiksa sehat, dan seterusnya."
"Ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah."
"Karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi tidak boleh ada proses tanpa prosedur," jelas Arif.
Pernyataan ini menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf terkait adanya tekanan pada diri kliennya.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa kliennya merasa tertekan saat pemeriksaan lie detector dilakukan.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Singgung Status Justice Collaborator Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dinyatakan Bohong
Hasil pemeriksaan lie detector menjelaskan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah berbohong.
Hal ini terungkap saat Kuat Maruf menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kuat Maruf mengaku dinyatakan bohong soal pengakuan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Awalnya, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy bertanya kepada Kuat Maruf terkait kesaksiannya melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny Talapessy.
"Tidak melihat," jawab Kuat Maruf singkat.
Mendengar jawaban tersebut, Ronny Talapessy kembali bertanya tentang pemeriksaan lie detector Kuat Maruf.
Menjawab pertanyaan itu, Kuat Maruf lalu mengungkapkan hasil pemeriksaan dengan lie detector itu menunjukkan bahwa ia berbohong kepada penyidik.
"Katanya berbohong," ungkap Kuat.
"Jadi, saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak? hasilnya apa?" tanya Ronny.
"Berbohong," tegas Kuat Maruf.
Baca juga: Kuat Maruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan
Hasil Lie Detector Terdakwa
Sebelumnya Adji Febrianto Ar-Rosyid yang merupakan ahli poligraf telah dihadirkan dalam persidangan dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J.
Adji mengungkapkan hasil lie detector dari kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya, kata Adji memiliki hasil uji kebohongan yang berbeda-beda.
Hal tersebut disampaikan Adji dalam kesaksian Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Adapun Fedy Sambo mendapatkan skor minus delapan, sedangkan Putri Candrawathi minus 25.
Sementara itu Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.
Untuk Kuat Ma'ruf, hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13.
Pada pemeriksaan pertama, Ricky Rizal mendapat skor plus 11 dan yang kedua yakni plus 19.
Selanjutnya, terdakwa justice collaborator Richard Eliezer mendapatkan skor plus 13 dengan pemriksaan sebanyak satu kali.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.