Masa Lalu & Hubungan Baik dengan Keluarga, Ahli Psikologi Nilai Ricky Rizal Tak Berpotensi Membunuh
Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Sumampouw mengungkapkan kondisi terdakwa Ricky Rizal secara psikologis dalam persidanga
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Sumampouw mengungkapkan kondisi terdakwa Ricky Rizal secara psikologis dalam persidangan lanjutan kasus kematian Brigadir J, Senin (2/1/2023).
Salah satu yang diampaikannya, yaitu mengenai faktor protektif atau yang melindungi Ricky dari potensi bertingkah laku agresif, termasuk melakukan pembunuhan.
Faktor protektif itu ditemukan Nathael dari assesment psikologis yang dilakukan terhadap Ricky Rizal.
"Kami melakukan wawancara, mencoba memahami bagaimana yang bersangkutan tumbuh kembang sebagai individu," ujarnya di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Dalam kesaksiannya, Nathael menjelaskan ada dua faktor protektif bagi Ricky Rizal.
Pertama, Ricky dinilai memiliki hubungan baik dengan keluarganya.
"Yang bersangkutan memiliki relasi positif dengan tiga anaknya, isteri, dan ibunya," kata Nathael.
Kedua, Ricky Rizal disebut Nathael bukan korban kekerasan pada masa kanak-kanak.
"Kemudian menurut keterangan yang bersangkutan, tidak memperoleh eksposure atau tidak memiliki pengalaman yang cukup sebagai korban kekerasan pada masa kecil," ujarnya.
Ditambah selama perjalanan hidupnya, Ricky disebut Nathael berhubungan cukup baik dengan lingkungan sosialhya.
"Yang bersangkutan juga berkiprah cukup baik dalam lingkungan sosialnya," katanya.
Oleh sebab itulah, Nathael sebagai ahli psikologi tak menemukan kerentanan dalam diri Ricky Rizal untuk melakukan tindakan agresif, termasuk menyakiti dan membunuh seseorang.
Baca juga: Penjelasan Ahli Psikologi Forensik Soal Mematungnya Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas Ditembak
"Kami menemukan tidak ada faktor risiko yang signifikan menyebabkan yang bersangkutan dengan mudah melakukan tingkah laku agresif."
Sebagai informasi, Ricky Rizal menjadi satu di antara lima terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ricky Rizal Kebingungan Soal Kejadian di Magelang
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.