Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Ricky Rizal Dibebaskan Jika Tak Ditemukan Fakta Kliennya Sebagai Pelaku

Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengklaim dalam persidangan tidak ditemukan fakta kliennya menjadi pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir J

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Minta Ricky Rizal Dibebaskan Jika Tak Ditemukan Fakta Kliennya Sebagai Pelaku
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar minta kliennya dibebaskan jika dalam persidangan tidak ditemukan fakta menjadi pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami berharap juga kejaksaan sebagai penegak hukum minta keadilan kalau misalnya dalam hasil kesimpulan akhir kalau tidak ditemukan fakta Ricky Rizal pelaku mohon minta kewajiban moral dibebaskan. Kalau memang kesimpulan akhir kita sepakat seperti itu," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Erman mengungkapkan pihaknya dalam persidangan Rabu (4/1/2023) bakal membawa dua saksi ahli pidana untuk meringankan dakwaan terhadap kliennya.

"Apakah kita dalam kondisi peradilan pidana ini memaksakan seseorang menjadi tersangka tentu kita akan analisisa fakta-fakta hukumnya. Kami pun Rabu besok akan menampilkan dua ahli pidana untuk terakhir kalinya kita akan menyampaikan itu," katanya.

Baca juga: Tolak Permintaan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ricky Rizal Disebut Punya Keberanian Katakan Tidak

Erman berharap kondisi kliennya sebagai seorang saksi yang mengetahui dan melihat tewasnya Brigadir J, tetapi bukan suatu kejahatan.

Menurutnya kalau memang suatu kejahatan perbuatan, kliennya melakukan ikut serta harus diikuti dengan niat.

BERITA TERKAIT

"Setelah dia menyatakan menolak walaupun dengan perkataan halus, 'saya tidak kuat pak, tidak berani mental saya' itukan penolakan," katanya.

Baca juga: Ronny Talapessy Hanya Tertawa Tanggapi Klaim Ferdy Sambo Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J

"Kalau yang dimaksud UU 340 dia harus niat dan memperlihatkan sikap dia dan menyetujui membunuh Yosua baru dipidana," lanjutnya.

Menurut Erman kalaupun kliennya salah, dia hanya memanggil Richard Eliezer alias Bharada E tanpa menyampaikan maksudnya.

Tetapi itu, menurut Erman tidak ada dalam unsur UU 340 KUHP berupa niat, sengaja, menyetujui dan ikut melakukan.

Sebelumnya dalam persidangan Ahli Psikologi Forensik UI, Nathanael Sumampouw mengungkapkan mengapa Ricky Rizal tidak memberitahu Bharada E perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Tingkah laku saudara Ricky Rizal untuk tidak memberitahu kepada rekan kerjanya tentang percakapannya dengan Ferdy Sambo. Saya pikir kita harus memahami dan melihat tentang bagaimana relasi antara pimpinan dan atasan," kata Nathanael di persidangan, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Dua Strategi Perlawanan Ferdy Sambo

Nathanael melanjutkan bahwa mereka semua terdakwa dalam suatu konteks ada jarak kekuasaan yang tinggi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas