Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Cipta Kerja Diprotes, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan

Menurut Presiden pro dan kontra dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan hal yang biasa.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perppu Cipta Kerja Diprotes, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden  Joko Widodo (Jokowi) meninjau pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat, pada Senin (2/1/2023) pagi. 

Sejumlah pasal menjadi sorotan dalam Perppu tersebut. Diantaranya soal aturan penentuan upah minimum. Selain itu juga soal aturan cuti panjang dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Presiden, Perppu tersebut merupakan antisipasi dari ancaman ketidakpastian global.

“Jadi memang, kenapa Perppu, kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Ketidakpastian global tersebut salah satunya menyebabkan krisis keuangan. Saat ini kata presiden terdapat 14 negara yang sudah mendapatkan bantuan pendanaan dari lembaga moneter dunia (IMF). Selain itu 28 negara yang sudah mengajukan proposal bantuan kepada IMF.

“Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkann kita mengeluarkan Perppu,” katanya.

Perppu tersebut kata Presiden untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang salah satunya terkait investasi. Pasalnya kata Presiden pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.

Berita Rekomendasi

“Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas