Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Sebut Hak dan Kewenangan Presiden

Partai Garuda menanggapi para pengkritik Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Sebut Hak dan Kewenangan Presiden
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Garuda menanggapi para pengkritik Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Perppu merupakan hak dan kewenangan presiden.

"Yang kalian permasalahkan itu apa? Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau isi Perppu Cipta Kerjanya? Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Teddy mengatakan terdapat mekanisme bila isi Perppu Cipta Kerja itu dipermasalahkan.

Dimana, setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka dapat menggugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. 

"Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," kata Teddy.

BERITA REKOMENDASI

Teddy menuturkan penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden. Ia mengingatkan penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. 

"Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut," tuturnya.

"Jadi apa yang mau kalian permasalahkan? Karena penilaian kalian itu bukanlah sebuah kebenaran," tambah Teddy.

Teddy menegaskan seluruh isi Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan mekanisme hukum.

Bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK. Silahkan dipergunakan.


"Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya  malah bergunjing," katanya.

Baca juga: Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja

Diketahui sejumlah pihak mengkritik Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah.

Semisal, Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja seperti memanfaatkan konsep “kegentingan yang memaksa”.

Denny merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Dalam bahasa pemberitaan disebutkan “Perppu ini menggugurkan Putusan MK”. Inilah kesalahan besarnya. Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (2/1/2023).

Selain itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher juga mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangan medianya, Senin, (2/1/2023)

Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Lecehkan MK karena Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas