Romahurmuziy Islah dengan PPP, Mantan Penyidik KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi
Mantan penyidik KPK M. Praswad Nugraha angkat bicara terkait kabar Romahurmuziy atau Romy islah dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Indonesia saat ini darurat teladan anti-korupsi," kata dia.
Diberitakan, bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali aktif di partai usai menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.
Romy kini menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Adapun kabar tersebut pertama kali disampaikan Romahurmuziy melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.
Dalam postingannya, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.
Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.
Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah," kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagram-nya.
"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah," lanjutnya.
Romy didampingi 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP di antaranya Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.
Sedangkan, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.
Baca juga: PPP Ungkap Alasan Menerima Romahurmuziy Kembali ke Partai: Tak Ada Putusan Pencabutan Hak Politik
Kilas Balik Kasus Romahurmuziy di KPK
KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.