Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Kembali Jadi Elite PPP, KPK: Kami Hormati Hak Setiap Eks Narapidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kembalinya Romahurmuziy atau Romy ke panggung politik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Romahurmuziy Kembali Jadi Elite PPP, KPK: Kami Hormati Hak Setiap Eks Narapidana Korupsi
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com/Dani Prabowo-Tribunnews/Jeprima)
Ketua Dewan Pertimbangan Partai PPP Muhammad Romahurmuziy. KPK menghormati hak Romahurmuziy kembali ke dunia politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kembalinya Romahurmuziy atau Romy ke panggung politik.

Lembaga antirasuah itu menghormati setiap hak para mantan terpidana korupsi, termasuk Romahurmuziy.

"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik."

"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).

Ali mengatakan, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, tapi juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

Baca juga: Romahurmuziy Islah dengan PPP, Mantan Penyidik KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi

Pihaknya berharap, para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.

Berita Rekomendasi

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," kata Ali.

Diberitakan, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali aktif di partai.

Romy kini menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Baca juga: PPP Tegaskan Romahurmuziy Tak Ada Kaitan dengan Lengsernya Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa

"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Adapun kabar tersebut pertama kali disampaikan Romahurmuziy melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.

Dalam postingannya, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Pimpinan KPK: Dunia Panggung Sandiwara, Cerita Mudah Berubah

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah," kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagram-nya.

"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah," lanjutnya.

Romy didampingi 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP di antaranya Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Sedangkan, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Kilas Balik Kasus Romahurmuziy di KPK

KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.

Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.

Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Romahurmuziy bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas