Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Pihak Kuat Maruf Singgung soal Hasil Tes Poligraf, Sebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Saksi ahli yang meringankan dari pihak Kuat Maruf, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Saksi Ahli Pihak Kuat Maruf Singgung soal Hasil Tes Poligraf, Sebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Kuat Maruf pada sidang Senin (2/1/2023), mengatakan tes poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti. 

"Jujur," ucap Aji

"Berarti apa?" tanya jaksa.

"Tidak memergoki," papar Aji.

"Tidak melihat ya?" tanya jaksa lagi.

"Iya," kata Aji.

Baca juga: Ahli Meringankan Kuat Maruf: Tak Semua Orang yang Ada di Lokasi Pembunuhan Disebut Ikut Serta

Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, dengan hanya membiarkan dan menyaksikan.

Saat hendak ditangkap, Kuat Maruf sempat kabur.

Berita Rekomendasi

"Saat itulah Kuat Maruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri."

"Namun, diamankan dan sempat ditangkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka termasuk Kuat Maruf, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E).

Atas perbuatannya, mereka dijerat dikenai Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sekilas tentang Kuat Maruf

Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kuat Maruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas