Ahli Pidana: Penganjur Tidak Dapat Dipidana, Jika Pelaku Peserta Melampaui Apa yang Diperintahkan
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa dalam seorang penganjur tidak dapat dipidana
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
"Saya sudah sampaikan di awal bahwa saya mencoba dengan kepercayaan diri untuk mohon maaf melindungi Richard dengan cara tidak benar. Ya itu memang kesalahan saya, yang itu akan saya pertanggung jawabkan," ucap Sambo.
Adapun pihak Eliezer membantah perintah Hajar yang disampaikan saat Ferdy Sambo tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Richard saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu,” ucap Bharada E.
Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.
“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo.
Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Di Persidangan Ferdy Sambo, Guru Besar Unhas Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana
"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.