Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana: Penganjur Tidak Dapat Dipidana, Jika Pelaku Peserta Melampaui Apa yang Diperintahkan 

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa dalam seorang penganjur tidak dapat dipidana

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ahli Pidana: Penganjur Tidak Dapat Dipidana, Jika Pelaku Peserta Melampaui Apa yang Diperintahkan 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rahmat W Nugraha
Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa dalam seorang penganjur tidak dapat dipidana jika peserta yang dianjurkan melampaui perintah yang dianjurkan.

Hal itu diungkapkan Said Karim saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Dalam situasi penganjur melakukan sesuatu perbuatan katakanlah dia menganjurkan untuk memukul. Tetapi kemudian yang bersangkutan pelaku peserta yang disuruh karena memiliki senjata api tidak memukul malah menembak," kata Said di persidangan.

Said melanjutkan sekarang bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap suatu anjuran yang dilaksanakan oleh pelaku peserta yang menerima anjuran itu tetapi berbeda dengan apa yang dianjurkan.

"Jadi dalam hal seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Said kalau misalkan pelaku peserta melakukan salah tafsir melampaui dari batas yang dianjurkan. Maka kalau ada akibat yang muncul dan risiko hukum itu tanggung jawab peserta yang melakukan dan menerima anjuran tersebut.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Dalam Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Tegaskan Perintah Hajar Tak Bisa Diartikan Menembak

"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.

Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.

Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas