Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Janganlah Kita Menyelesaikan Masalah dengan Masalah

AHY menyoroti soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Janganlah Kita Menyelesaikan Masalah dengan Masalah
Fersianus Waku
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kritik Perppu Cipta Kerja. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut AHY, Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

“Esensi demokrasi tak diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” ujar AHY dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah

AHY menilai elemen sipil banyak mengeluhkan soal minimnya akses terhadap materi undang-undang selama proses revisi.

Proses yang diambil dalam revisi UU Cipta Kerja itu dinilainya tidak tepat.

Selain itu, menurutnya tak ada argumen kegentingan yang tampak dalam peraturan yang menggantikan Omnibus Law tersebut.

Berita Rekomendasi

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan sah, bukan justru mengganti UU melalui Perppu," kata dia.

Ditambahkannya, jika alasan kegentingan memaksa dijadikan alasan terbitnya Perppu ini maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini.

"Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Presiden, Perppu tersebut merupakan antisipasi dari ancaman ketidakpastian global.

“Jadi memang, kenapa Perppu, kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Ketidakpastian global tersebut salah satunya menyebabkan krisis keuangan.

Saat ini, kata presiden, terdapat 14 negara yang sudah mendapatkan bantuan pendanaan dari lembaga moneter dunia (IMF).

Selain itu 28 negara yang sudah mengajukan proposal bantuan kepada IMF.

“Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkann kita mengeluarkan Perppu,” katanya.

Perppu tersebut, kata Presiden, untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang salah satunya terkait investasi.

Pasalnya kata Presiden pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.

“Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor,”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas