Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa di persidangan pekan depan.
Kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu diperiksa pada hari yang berbeda.
Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mendatang menandakan proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.
Meski demikian, belum ada jadwal pasti untuk jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai terdakwa akan digelar pada Selasa (10/1/2023) mendatang.
Sementara pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
"Hari Selasa kita jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo."
"Hari Rabu kita jadwalkan bagi Putri Candrwathi untuk memberikan keterangan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dikutip youTube KompasTv.
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo sepakat dengan jadwal tersebut.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.
Sidang Ferdy Sambo ditunda dan akan kembali digelar Selasa (10/1/2023).
"Terdakwa diperintahkan untuk kembali, besok hari Selasa dan Rabu masing-masing datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa," kata Hakim.
PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Dkk
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan akan mengajukan pepanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.