Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan

Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa pada Selasa (3/1/2023). Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan.  

Ferdy Sambo Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Hari Ini

Pn Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1/2023).

Sidang kali ini digelar untuk terdakwa pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, (keterangan) saksi a de charge (meringankan)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rahmat W Nugraha)

Kuasa hukum kedua terdakwa Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini pihaknya hanya akan menghadirkan satu ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin.

"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Dirinya berharap, dengan hadirnya ahli Said Karim dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuannya.

Tak hanya itu kata Febri, keterangan ahli juga diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya serta membuat terang perkara.

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi."

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," tukas Febri.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas