Hakim dan Jaksa Akan Cek Rumah Ferdy Sambo Besok, Pengacara Guyon akan Siapkan Es Kopi Kenangan
Wahyu Iman Santoso mengungkapkan kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo untuk mengecek langsung TKP.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dan rumah pribadi di Jalan Saguling Pancoran Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP).
Nantinya, hanya hakim, kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan jaksa penutut umum (JPU) yang akan hadir.
Baca juga: Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Khusus yang di Duren Tiga yang mulia?" timpal pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu memerintahkan jaksa untuk menghubungi kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk hadir di lokasi.
"Kita hanya hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa FS dan PC," ucap Wahyu.
"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," sambung Wahyu.
Dalam peninjauan lokasi ini, jaksa sempat meminta agar pihaknya menghadirkan saksi sejumlah enam orang.
Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim karena tujuan peninjauan itu hanya untuk melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.
"Terkait dengan rekonstruksi atau peninjauan setempat, dengan tidak hadirnya para terdakwa, apakah dimungkinkan hadirnya saksi-saksi yang penting dalam hal itu atau hanya majelis hakim dengan JPU dan penasihat hukum?" ungkap jaksa.
"Jadi penasihat hukum kemarin meminta datang ke sana mau menunjukan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga Majelis Hakim. Sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan di sini," jawab Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.