Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Penggunaan Privat Jet Lukas Enembe dari Presiden Direktur PT RDG Gibbrael Issak

KPK memeriksa Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak, Senin (2/1/2023) dalam privat jet kasus Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Penggunaan Privat Jet Lukas Enembe dari Presiden Direktur PT RDG Gibbrael Issak
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Potret terbaru Lukas Enembe, Tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 Miliar, dirinya mengaku mengalami sakit jantung. KPK memeriksa Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak, Senin (2/1/2023) dalam privat jet kasus Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak, Senin (2/1/2023).

Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dkk.

"Yang bersangkutan hadir sebagaimana surat panggilan beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (3/1/2023).

Ali mengungkapkan, tim penyidik berusaha mendalami penggunaan pesawat jet pribadi lewat Gabbriel Issak.

Karena diduga, Lukas Enembe beberapa kali ke luar negeri dengan menyewa jet dari PT RDG Airlines.

Kendati demikian, KPK belum membeberkan ke mana saja Lukas Enembe menggunakan privat jet tersebut.

"Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka LE (Lukas Enembe)," ungkap Ali.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Baca juga: KPK Ingatkan Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid Kooperatif dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.


Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. 

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. 

Baca juga: KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura: Syaratnya Mau Ditahan

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas